Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPU Jemput Bola Rekrut PPS Pilkada DKI Selama Perpanjangan Pendaftaran

📅 Sabtu, 11 Mei 2024, 00:19 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPU Jemput Bola Rekrut PPS Pilkada DKI Selama Perpanjangan Pendaftaran Doc: ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Ket. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari di gedung KPU DKI, Jakarta, Jumat (10/5/2024).

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI melakukan jemput bola untuk merekrut Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selama perpanjangan pendaftaran hingga 11 Mei 2024.

"Kami lakukan upaya menjemput bola selama perpanjangan masa pendaftaran supaya jumlah kebutuhan PPS di masing-masing kelurahan itu dapat terpenuhi," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari di Gedung KPU DKI Jakarta, Jumat.

Astri menuturkan masa perpanjangan pendaftaran PPS dilaksanakan tiga hari, yakni dimulai 9 hingga 11 Mei 2024.

Hingga kini, KPU wilayah kabupaten/kota telah memulai merekrut PPS terutama di lima kawasan Jakarta yang kurang pendaftar.

Lima kawasan itu, yakni 16 kelurahan di Jakarta Timur, 23 kelurahan di Jakarta Selatan, 14 kelurahan di Jakarta Barat, 19 kelurahan di Jakarta Pusat dan dua kelurahan di Kepulauan Seribu.

"Jadi memang kita mengejar jumlah minimal kebutuhan karena satu kelurahan dibutuhkan tiga orang PPS," ujarnya.

Dia menegaskan kurangnya pendaftar PPS ini bukan lantaran animo masyarakat menurun, namun dalam pemetaannya seperti di kawasan apartemen elite terbilang sulit dijangkau.

Karena itu, dalam upaya jemput bola tersebut, KPU DKI akan berkoordinasi dengan pihak RT, RW hingga lurah setempat untuk mengajak masyarakat mendaftar sebagai anggota PPS.

"Apartemen kan memang daerah yang sulit merekrut anggota PPS sehingga diperlukan upaya jemput bola," ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta membutuhkan sebanyak 801 orang untuk menjadi petugas PPSyang tersebar di 267 kelurahan DKI Jakarta untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Persyaratan untuk menjadi anggota PPS adalah warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun dan berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Selain itu surat kesehatan dari rumah sakit, surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian serta surat keterangan tidak pernah dipidana.

Selanjutnya memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

Sebelumnya, pendaftaran untuk PPS Pilkada DKI Jakarta dilakukan selama tujuh hari, mulai 2 Mei hingga 8 Mei 2024 di kantor KPU Kabupaten/Kota.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Daerah
PMI Cianjur Pastikan Pendis...
Megapolitan
Terdampak Kekeringan, Pemka...
Advertisement
Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.