Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

ASN Diingatkan Tidak Terlibat Tim Sukses dalam Pilkada

📅 Rabu, 01 Mei 2024, 05:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
ASN Diingatkan Tidak Terlibat Tim Sukses dalam Pilkada Doc: ANTARA/Winda Herman
Ket. Ketua Bawaslu Maluku Subair.

Ambon - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) agar tidak terlibat sebagai tim sukses dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

"ASN tidak boleh terlibat, karena ASN tetap harus netral seperti pada pemilu juga," kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Selasa.

ASN diminta untuk tidak ikut serta dalam kegiatan seperti mengkampanyekan calon atau menjadi bagian dari tim sukses, sebabhal ini dapat membahayakan netralitas dan integritas proses pemilihan.

Bawaslu Maluku sangat menekankan pentingnya netralitas ASN sebagai pelayan publik yang harus menjaga independensi dan tidak terlibat dalam kepentingan politik praktis.

Ia menyebutlarangan tersebut tertera dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ditegaskan bahwa aparatur sipil negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Aturan yang melarang ASN ikut serta terlibat dalam kampanye pilkada/pemilu juga tercantum dalam Pasal 4 ayat 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN yang menyatakan bahwa setiap ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala/wakil daerah dengan cara terlibat langsung dalam kegiatan kampanye, mendukung calon Kepala daerah/wakil kepala daerah, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan semacamnya.

Selanjutnya, untuk sanksi berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada ASN akan dikenakan sanksi moral.

"Iya, ada sanksi yang menjadi kewenangannya pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Temuan atau laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Bawaslu akan ditindaklanjuti dan hasil kajian selanjutnya diteruskan kepada KASN," ujarnya.

Menurut dia, langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa proses pilkada berlangsung secara fair dan transparan, dengan melibatkan semua pihak yang terlibat secara profesional dan netral sesuai dengan aturan yang berlaku

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Kepala Bapanas: Stok Beras ...

Jakarta Terima Hadiah Ultah Mencapai Rp22,2 Triliun

21 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Jakarta Terima Hadiah Ultah...
Ekonomi
Asik, Sambut Libur Sekolah ...
Megapolitan
Warga Gagalkan Aksi Dua Pen...

Kerukunan dan Kebebasan Beribadah Patut Disyukuri

29 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kerukunan dan Kebebasan Ber...

Siswa Bermasalah Tak Layak Menerima Bantuan Biaya Sekolah

38 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Siswa Bermasalah Tak Layak ...

Haree Gini Masih Buang Sampah Sembarangan…Bakal Masuk Bui

43 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Haree Gini Masih Buang Samp...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.