Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Nikel

📅 Jumat, 26 Apr 2024, 00:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Nikel Doc: ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Ket. Sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus kasus korupsi pertambangan bijih nikel Blok Mandiodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/04/2024).

Jakarta - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus korupsi pertambangan biji nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ridwan Djamaluddin dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Fahzal menjelaskan Ridwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

Pembacaan vonis Ridwan dilakukan bersama dengan pembacaan vonis empat mantan petinggi Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba Kementerian ESDM lainnya, yakni mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Sugeng Mujiyanto serta mantan Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Yuli Bintoro.

Kemudian, mantan Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral Henry Julianto serta mantan Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Eric Viktor Tambunan.

Keempat pejabat Ditjen Minerba itu dinyatakan bersalah bersama-sama dengan Ridwan, sehingga melanggar Pasal 3junctoPasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Sugeng dikenakan pidana penjara dengan lama waktu yang sama dengan Ridwan, yakni 3,5 tahun, sedangkan Yuli, Henry, dan Eric dikenakan pidana penjara selama tiga tahun.

Selain pidana penjara, Fahzal menuturkan kelima terdakwa dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan.

Dia mengungkapkan terdapat beberapa hal yang memberatkan vonis kelima terdakwa, yakni perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tindakan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara cukup besar, serta para terdakwa tidak merasa bersalah dalam perkara.

Sementara itu, kata dia, beberapa hal yang meringankan vonis, yaitu para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, para terdakwa merupakan kepala rumah tangga masing masing, serta para terdakwa belum pernah dipidana dalam perkara yang lain.

Vonis majelis hakim kepada kelima terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan tiga bulan penjara masing-masing kepada Ridwan dan Sugeng.

Untuk Yuli dan Henry, jaksa menuntut pidana penjara masing-masing 4,5 tahun, sedangkan Eric dituntut empat tahun penjara. Ketiga terdakwa juga pada awalnya dituntut pidana denda Rp500 juta subsider pidana kurungan tiga bulan penjara.

Adapun kelima terdakwa didakwa merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun akibat kebijakannya dalam kasus korupsi di Blok Mandiodo.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
BMKG: Sebagian Jakarta Baka...

Naomi Siap Hadapi Elise Mertens

1.5 jam yang lalu | Opik

Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.