Menko Polhukam Matangkan Pembentukan Satgas Berantas Judi 'Online'
📅 Rabu, 24 Apr 2024, 03:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto terus mematangkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online bersama beberapa pejabat kementerian/lembaga di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa (23/4).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden RI Joko Widodo saat rapat terbatas Minggu lalu (18/4), diikuti oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI (Purn.) Hinsa Siburian, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Reynhard Silitonga, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, dan Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.
"Ini kami sudah buat drafnya, kemudian akan kami laporkan kepada Bapak Presiden untuk segera kami lakukan, karena ini hasil dari ratas (rapat terbatas)," kata Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers selepas rapat di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa (23/4).
Dia menjelaskan Satgas Pemberantasan Judi Online nantinya melibatkan seluruh kementerian/lembaga, yang terbagi atas beberapa aspek yaitu penegakan hukum, pengaturan ruang siber, dan pengawasan transaksi keuangan.
Hadi, dalam jumpa pers yang sama, menyebut OJK menemukan 5.000 rekening yang transaksinya janggal.
Sebaiknya Anda baca juga:
PPATK pada 2023 menemukan 3,2 juta warga bermain judi online, yang 80 persen di antaranya bermain dengan nilai di bawah Rp100.000. Kemudian, perputaran uangnya selama 2023 mencapai Rp327 triliun (agregat). Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!