Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Putusan PHPU Oleh MK Harus Penuhi Rasa Keadilan Publik

📅 Senin, 22 Apr 2024, 01:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Putusan PHPU Oleh MK Harus Penuhi Rasa Keadilan Publik Doc: Koran Jakarta/M Fachri
Ket. Perkuat pengawasan -- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberi sambutan saat menghadiri puncak peringatan HUT ke-16 Bawaslu dan perinatan Hari Kartini di halaman kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu (21/4). Dalam sambutannya dihadapan para pengawas pemilu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan seluruh jajaran pengawas pemilu di semua tingkatan untuk fokus melaksanakan kerja-kerja pengawasn, Integritas dari semua personel diperkuat agar Bawaslu bisa menjadi pengawas yang lebih baik.

JAKARTA - Putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4) harus memenuhi rasa keadilan publik.

"Saya berharap hakim MK mengambil keputusan atas dasar keadilan hukum dan fakta hukum, serta bukti-bukti yang tampil dalam persidangan, sehingga memenuhi rasa keadilan publik," kata Pengamat Politik Universitas Airlangga Surabaya, Airlangga Pribadi Kusman dihubungi di Surabaya, Minggu (21/4).

Airlangga mengatakan jika benar terjadi intervensi aparat dan politisasi bantuan sosial saat Pilpres 2024 sesuai bukti dan fakta hukum, maka terjadi pelanggaran berat yang bertentangan dengan landasan etika bernegara, dan rujukan tertinggi hukum di Indonesia yakni sila ke-4 Pancasila.

Sebelumnya, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan amicus curiae atau sahabat pengadilan berkontribusi memperkuat keyakinan hakim dalam membuat keputusan berbasis alat bukti pada perkara PHPU Pilpres 2024.

"Maka amicus curiae menjadi relevan diperbincangkan, karena dia bisa berkontribusi memperkuat keyakinan hakim dalam membuat keputusan berbasis alat bukti," ujar Titi dalam siaran langsung Polemik Trijaya: Menanti Putusan MK yang dipantau secara daring dari Jakarta, kemarin.

Ia pun menjelaskan majelis hakim MK sebelum sampai pada amar putusan pasti akan membangun argumentasi, rasionalitas, logika dan penalaran hukum yang membentuk konklusi pada amar putusan.

"Ini agar kita bisa menganalisis lebih proporsional terkait putusan MK terlepas dari tipologi putusan yang apakah akan dikabulkan, ditolak, tidak diterima," katanya.

Menurut Titi, dikabulkan pun variannya apakah dikabulkan sepenuhnya atau hanya sebagian saja. Oleh karena itu, majelis hakim MK diminta untuk memperhatikan nilai-nilai dan rasa keadilan dalam masyarakat. Sebab, hakim dalam membuat keputusan berbasis pada alat bukti dan keyakinannya.

Dia menilai alat bukti itu penyumbang di dalam bagaimana hakim menarik benang merah antara data, fakta, informasi, peristiwa dan sebagainya. Sehingga, sampai pada keyakinan bahwa putusan itu apakah ditolak atau dikabulkan.

"Kalau tidak diterima tampaknya tidak mungkin, karena ini berkaitan dengan persyaratan formil legal standing dan seterusnya," jelas Titi.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya gugatan PHPU yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah memasuki babak terakhir.

Mahkamah Konstitusi akan segera menyampaikan putusannya perihal sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada awal pekan depan yaitu Senin 22 April 2024.

Sementara, berdasarkan hasil penetapan KPU RI, pasangan Prabowo-Gibran meraih total 96.214.691 suara. Sedangkan Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, kemudian Ganjar-Mahfud 27.040.878 suara.

Pasangan Prabowo-Gibran pun ditetapkan KPU RI sebagai pemenang. Hal itu tertuang di dalam surat keputusan lembaga tersebut dengan Nomor Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Tiongkok Luncurkan Satelit ...
Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.