Megawati Sampaikan Surat 'Amicus Curiae' ke MK
📅 Rabu, 17 Apr 2024, 01:01 WIB | Oleh: Tim PenulisSelain itu, Fajar menyebut bahwa Hakim MK tetap menjaga independensi pada masa Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk pengambilan keputusan dalam perkara PHPU Pilpres.
"RPH-RPH kemudian kita jaga juga. Bahkan, ponsel itu tidak boleh ketika RPH, baik oleh pegawai maupun hakim," ucapnya.
RPH yang digelar di lantai 16 Gedung Mahkamah Konstitusi tersebut digelar setiap hari dan diikuti oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur.
"Delapan Hakim Konstitusi itulah yang membahas sedemikian rupa dan nanti mengambil keputusan. Tentu di dalam RPH, itu ada teman-teman saya yang sudah disumpah karena sifat RPH yang rahasia. Apa pun yang terjadi di ruang RPH adalah rahasia," ucapnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Fajar menambahkan, RPH formal terkait putusan perkara PHPU Pilpres telah dilaksanakan mulai Selasa sampai dengan Minggu (21/4).ν
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!