Megawati Sampaikan Surat 'Amicus Curiae' ke MK
📅 Rabu, 17 Apr 2024, 01:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Nadia Putri Rahmani
JAKARTA - Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menyampaikan suratAmicus curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4), dengan diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Djarot Syaiful Hidayat.
"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang warga negara Indonesia (WNI), yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai WNI mengajukan diri sebagai Amicus curiae atau Sahabat Pengadilan," kata Hasto.
Kemudian, ia menunjukkan dan membacakan tulisan tangan Megawati yang tertera di halaman belakang surat yang berisi beberapa pertimbangan kepada Majelis Hakim MK.
"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketok palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911: "Habis gelap terbitlah terang", sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu, timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia," ujar Hasto membacakan tulisan Megawati.
Di bawah tulisan juga ditandatangani oleh MegawatiSoekarnoputri dan tertulis pula seruan merdeka sebanyak tiga kali. Hasto juga mengungkapkan alasan Megawati menambahkan tulisan tangan di belakang surat.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Bu Mega sampai menuliskan tulisan tangan sebagai ungkapan bagaimana perjuangan dari Raden Ajeng Kartini itu juga tidak akan pernah sia-sia karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi," ujarnya.
Jadi Momentum
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan dan Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa ekosistem independensi lembaga tersebut tetap terjaga ketika menangani PHPU Pilpres 2024.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Saya kira, ekosistem independensi yang kita bangun, sejauh ini terjaga," kata Fajar ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 merupakan momentum bagi MK untuk terus menjaga dan membangun sikap independensi dan imparsialitas.
Menurutnya, dua sikap tersebut bisa dinilai oleh publik ketika putusan Mahkamah soal PHPU Pilpres dibacakan.
"Begitu putusan dibacakan, itu kan sudah menjadi penilaian publik dan publik boleh menyampaikan respons. Jadi, kita lihat, kita ikuti, kita monitor terus perkara ini sampai dengan pengucapan putusan," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, Hakim MK memberikan putusan berdasarkan tiga hal, yakni fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang diajukan oleh pemohon, dan keyakinan hakim.
"Jadi, tiga hal ini sebagai satu kesatuan. Bagaimana independensi hakim terhadap memutuskan, paling tidak berdasarkan tiga hal itu. Ini jelas ada di dalam undang-undang," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!