Balik ke Bali, Identitas Pemudik Diperiksa, Jika Tak Punya Bakal Dipulangkan
📅 Sabtu, 13 Apr 2024, 11:58 WIB | Oleh: Tim PenulisSatpol PP Badung mengimbau kepada penduduk pendatang untuk melengkapi identitas sebagai syarat wajib administrasi.
Kemudian, melapor dalam jangka waktu 1x24 jam kepada kepala lingkungan atau instansi di desa/lingkungan tempat mereka berdomisili.
Pihaknya akan menggandeng aparat desa dan kelurahan untuk melakukan pemeriksaan identitas pendatang untuk tertib administrasi kependudukan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!