Mengenal ‘Ferienjob’ dan Aturan Ketenagakerjaan di Jerman
📅 Sabtu, 06 Apr 2024, 11:00 WIB | Oleh: Tim Penulis5. Jaminan kesehatan
Aturan ferienjob membebaskan perusahaan dari kewajiban membayar asuransi kesehatan untuk pekerja. Para mahasiswa peserta ferienjob memiliki asuransi perjalanan sesuai syarat pengajuan visa.
Namun, persoalan akan muncul jika mahasiswa harus berobat ke dokter, apalagi sampai dirawat inap di rumah sakit selama berada di Jerman. Sebab, mahasiswa harus membayar terlebih dahulu biaya pengobatannya. Reimbursement (penggantian pembayaran) biaya pengobatan baru bisa diajukan kepada perusahaan asuransi perjalanan ketika mahasiswa kembali ke Indonesia.
6. Kendala bahasa dan komunikasi
Sebaiknya Anda baca juga:
Perjanjian kontrak kerja dengan kepastian penempatan kerja dilakukan antara mahasiswa dengan agen penyalur tenaga kerja di Jerman. Perjanjian kontrak kerja ini ditulis dalam bahasa Jerman.
Beberapa mahasiswa mendapat penjelasan isi kontrak secara lisan dari perwakilan agen dengan menggunakan bahasa Inggris sehingga isi kontrak masih dapat dimengerti. Tapi ada juga mahasiswa yang tidak mendapatkan penjelasan dalam bahasa Inggris dari perwakilan agen. Ketidakpahaman terhadap kontrak kerja dapat membuka peluang eksploitasi.
Selain itu, aturan ferienjob, tidak mewajibkan kemampuan komunikasi dalam bahasa Jerman. Begitu pula dalam pengajuan visa, tidak ada syarat bahasa Jerman maupun bahasa Inggris.
Sebaiknya Anda baca juga:
Keterbatasan dalam komunikasi berpotensi menghambat kinerja para mahasiswa dari Indonesia. Jika kinerja dianggap tidak sesuai dengan yang diharapkan, maka para mahasiswa berpotensi untuk diberhentikan oleh perusahaan di tengah jalan.
7. Transportasi dan akomodasi
Aturan ferienjob tidak mengatur fasilitas transportasi atau tunjangan transportasi. Secara hukum, tidak ada kewajiban perusahaan untuk memberikan tunjangan trasportasi kepada para pekerja termasuk pekerja tetap. Biaya transportasi ke tempat kerja ditanggung oleh pekerja kecuali ada klausul kesepakatan tunjangan transportasi di dalam kontrak kerja.
Jika tempat kerja jauh dari pusat kota, maka risiko kesulitan transportasi cukup tinggi karena akses transportasi umum di daerah pinggiran terbatas. Dari pemberitaan di media, ada mahasiswa yang harus berjalan kaki 1,5 jam di musim dingin karena kesulitan transportasi dari tempat kerja.
Kualitas akomodasi penginapan juga dikeluhkan oleh mahasiswa, mulai dari kasur yang keras sampai kualitas secara umum yang dirasa tidak sebanding dengan harga sewa yang harus dibayar. Bahkan, ada yang mengeluhkan potongan biaya akomodasi yang jauh lebih tinggi dari apa yang tertera dari surat perjanjian kontrak kerja.
Akar masalah
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!