Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mengenal ‘Ferienjob’ dan Aturan Ketenagakerjaan di Jerman

📅 Sabtu, 06 Apr 2024, 11:00 WIB | Oleh: Tim Penulis

5. Jaminan kesehatan

Aturan ferienjob membebaskan perusahaan dari kewajiban membayar asuransi kesehatan untuk pekerja. Para mahasiswa peserta ferienjob memiliki asuransi perjalanan sesuai syarat pengajuan visa.

Namun, persoalan akan muncul jika mahasiswa harus berobat ke dokter, apalagi sampai dirawat inap di rumah sakit selama berada di Jerman. Sebab, mahasiswa harus membayar terlebih dahulu biaya pengobatannya. Reimbursement (penggantian pembayaran) biaya pengobatan baru bisa diajukan kepada perusahaan asuransi perjalanan ketika mahasiswa kembali ke Indonesia.

6. Kendala bahasa dan komunikasi

Perjanjian kontrak kerja dengan kepastian penempatan kerja dilakukan antara mahasiswa dengan agen penyalur tenaga kerja di Jerman. Perjanjian kontrak kerja ini ditulis dalam bahasa Jerman.

Beberapa mahasiswa mendapat penjelasan isi kontrak secara lisan dari perwakilan agen dengan menggunakan bahasa Inggris sehingga isi kontrak masih dapat dimengerti. Tapi ada juga mahasiswa yang tidak mendapatkan penjelasan dalam bahasa Inggris dari perwakilan agen. Ketidakpahaman terhadap kontrak kerja dapat membuka peluang eksploitasi.

Selain itu, aturan ferienjob, tidak mewajibkan kemampuan komunikasi dalam bahasa Jerman. Begitu pula dalam pengajuan visa, tidak ada syarat bahasa Jerman maupun bahasa Inggris.

Keterbatasan dalam komunikasi berpotensi menghambat kinerja para mahasiswa dari Indonesia. Jika kinerja dianggap tidak sesuai dengan yang diharapkan, maka para mahasiswa berpotensi untuk diberhentikan oleh perusahaan di tengah jalan.

7. Transportasi dan akomodasi

Aturan ferienjob tidak mengatur fasilitas transportasi atau tunjangan transportasi. Secara hukum, tidak ada kewajiban perusahaan untuk memberikan tunjangan trasportasi kepada para pekerja termasuk pekerja tetap. Biaya transportasi ke tempat kerja ditanggung oleh pekerja kecuali ada klausul kesepakatan tunjangan transportasi di dalam kontrak kerja.

Jika tempat kerja jauh dari pusat kota, maka risiko kesulitan transportasi cukup tinggi karena akses transportasi umum di daerah pinggiran terbatas. Dari pemberitaan di media, ada mahasiswa yang harus berjalan kaki 1,5 jam di musim dingin karena kesulitan transportasi dari tempat kerja.

Kualitas akomodasi penginapan juga dikeluhkan oleh mahasiswa, mulai dari kasur yang keras sampai kualitas secara umum yang dirasa tidak sebanding dengan harga sewa yang harus dibayar. Bahkan, ada yang mengeluhkan potongan biaya akomodasi yang jauh lebih tinggi dari apa yang tertera dari surat perjanjian kontrak kerja.

Akar masalah

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.