Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

AS akan Batasi Visa Sejumlah Pejabat Hong Kong karena Masalah HAM

📅 Minggu, 31 Mar 2024, 10:28 WIB | Oleh: Tim Penulis
AS akan Batasi Visa Sejumlah Pejabat Hong Kong karena Masalah HAM Doc: AFP/Justin Tallis
Ket. Orang-orang mengangkat plakat pada demonstrasi di luar Kantor Luar Negeri, Persemakmuran dan Pembangunan di London untuk memprotes Pasal 23, pada tanggal 23 Maret 2024.

WASHINGTON - Amerika Serikat akan "mengambil langkah-langkah" untuk memberlakukan pembatasan visa baru terhadap pejabat Hong Kong yang bertanggung jawab menindak hak-hak di kota Tiongkok, beberapa hari setelah undang-undang keamanan nasional yang baru mulai berlaku.

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan dalam sebuah pernyataan, Beijing "terus mengambil tindakan terhadap otonomi tingkat tinggi, lembaga demokrasi, serta hak dan kebebasan yang dijanjikan Hong Kong" selama setahun terakhir.

Tindakan keras ini, katanya, termasuk pengesahan "Pasal 23" baru-baru ini, sebuah undang-undang keamanan nasional yang menargetkan pengkhianatan, pemberontakan, spionase dan pencurian rahasia negara, serta kejahatan lainnya.

Menanggapi "penindasan yang semakin intensif" dan pembatasan terhadap "masyarakat sipil, media, dan suara-suara yang berbeda pendapat," Departemen Luar Negeri "mengambil langkah-langkah untuk memberlakukan pembatasan visa baru terhadap beberapa pejabat Hong Kong," bunyi pernyataan itu.

Blinken tidak merinci tindakan visa yang akan diambil atau pejabat yang menjadi sasarannya.

Pengumuman tersebut keluar setelah peninjauan tahunan Washington terhadap otonomi Hong Kong, sebuah status yang dijanjikan Beijing ketika Inggris menyerahkan kota itu pada tahun 1997.

"Tahun ini, saya sekali lagi menyatakan bahwaHongKongtidak memerlukan perlakuan berdasarkan undang-undang AS dengan cara yang sama seperti undang-undang yang diterapkan diHongKongsebelum 1 Juli 1997," kata Blinken.

Washington sebelumnya telah memberlakukan pembatasan visa dan sanksi terhadap pejabatHongKongyang dituduh mengikis hak dan kebebasan yang membedakan kota tersebut dari wilayah Tiongkok lainnya.

Pada tahun 2020, Amerika Serikat juga mencabut status perdagangan khusus pusat keuangan tersebut sebagai tanggapan atas pembubaran protes pro-demokrasi yang besar dan terkadang disertai kekerasan pada tahun 2019.

PemerintahHongKongmenolak laporan AS, dengan mengatakan bahwa sanksi dan pembatasan visa "bersifat manipulasi politik yang tercela untuk mengintimidasi pejabat yang menjaga keamanan nasional."

Pemerintah mengatakan dalam pernyataan panjang lebar bahwa kota tersebut tetap otonom dan undang-undang keamanan baru melindungi hak-hak dasar dan kebebasan.

Perwakilan Kementerian Luar Negeri Tiongkok diHongKong "mengecam keras" tindakan terbaru Washington tersebut yang mencoreng undang-undang keamanan baru dan mencampuri urusan dalam negeri Tiongkok.

Tinjauan tahunan terhadap otonomiHongKongadalah "sebuah lelucon yang tidak dibeli oleh siapa pun... dan harus dibuang ke tumpukan sampah sejarah," kata juru bicara Kantor Komisaris Kementerian Luar Negeri.

Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang luas diHongKongpada tahun 2020 untuk meredam protes.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.