Skema Denda Beri Efek Jera
📅 Selasa, 26 Mar 2024, 08:14 WIB | Oleh: Muchamad IsmailSebelumnya KPPU mencatat persentase pelaksanaan putusan perkara yang berkekuatan hukum tetap oleh pelaku usaha pada tahun 2018-2023 naik sebesar 7,2 persen.
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan untuk memberikan efek jera bagi perusahaan yang melanggar aturan. Skema yang diatur dalam UU tersebut merupakan perubahan dari UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Sebelumnya, aturan itu memberikan KPPU kewenangan untuk menjatuhkan denda minimal satu miliar rupiah dan maksimal 25 miliar rupiah," ujar Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, di Jakarta, Senin (25/3).
Namun lanjutnya, dalam UU Ciptaker yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 menyatakan mekanisme denda diubah menjadi dua skema, yakni paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih yang diperoleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran, atau paling banyak sebesar 10 persen dari total penjualan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Di Undang-Undang Cipta Kerja ada perubahan, jadi perubahannya adalah di Undang-Undang Cipta Kerja itu diatur mekanisme penjatuhan sanksi denda oleh KPPU itu dengan berbasis persentase," ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya berargumen bahwa kepatuhan bukan suatu hal yang mahal. Justru menurutnya, dengan mengikuti seluruh regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah maka akan terhindar dari sanksi dengan nominal denda yang sangat besar, serta mampu menciptakan ekosistem usaha yang sehat.
Selain itu, dia menyampaikan pihaknya telah meluncurkan program kepatuhan persaingan usaha pada 2022 yang bisa memberikan keringanan hukuman bagi perusahaan yang memiliki sertifikat kepatuhan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Bahwa untuk pelaku usaha yang telah mengikuti program kepatuhan itu bisa mendapatkan keringanan sanksi hukuman dari KPPU," ujarnya.
Aru mengungkapkan pihaknya bakal memberikan diskon atau keringanan sanksi/ hukuman bagi perusahaan yang berperkara di KPPU. Syaratnya, dengan memiliki Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha.
Dia menjelaskan jika perusahaan telah mengantongi Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha, lalu kemudian dilaporkan dan berperkara di ranah KPPU, ketika terbukti dan dinyatakan bersalah, perusahaan tersebut bisa mendapat keringanan hukum dari KPPU.
"Singkatnya, mendapat diskon dari KPPU kalau misalnya masuk ke perkara," ujarnya.
Bukti Meringankan
Anggota Komisioner KPPU, Mohammad Reza, menambahkan, sertifikat itu bisa menjadi pertimbangan KPPU dalam memberi pengurangan sanksi, khususnya sanksi denda. Sebab menurutnya, sertifikat itu berfungsi untuk menunjukkan perusahaan yang mengantongi Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha telah patuh pada regulasi persaingan usaha.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!