Skema Denda Beri Efek Jera
📅 Selasa, 26 Mar 2024, 08:14 WIB | Oleh: Muchamad Ismail"Bahwasanya, bila ada pengaduan dan terbukti bersalah, maka sertifikat itu bisa menjadi bukti untuk mengurangi sanksi-sanksi yang mungkin dijatuhkan," jelasnya.
Untuk itu, Reza menyebut sertifikat itu dapat menguntungkan perusahaan. Sebab, KPPU sendiri dapat memberi sanksi denda yang jumlahnya cukup besar jika dikalkulasi, yakni 10 persen dari total penjualan perusahaan, atau 50 peraen dari total keuntungan bersih yang didapatkan.
Sebelumnya KPPU mencatat persentase pelaksanaan putusan perkara yang berkekuatan hukum tetap oleh pelaku usaha pada tahun 2018-2023 naik sebesar 7,2 persen.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!