Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Skema Denda Beri Efek Jera

📅 Selasa, 26 Mar 2024, 08:14 WIB | Oleh:
Skema Denda Beri Efek Jera Doc: istimewa

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan untuk memberikan efek jera bagi perusahaan yang melanggar aturan. Skema yang diatur dalam UU tersebut merupakan perubahan dari UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Sebelumnya, aturan itu memberikan KPPU kewenangan untuk menjatuhkan denda minimal satu miliar rupiah dan maksimal 25 miliar rupiah," ujar Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, di Jakarta, Senin (25/3).

Namun lanjutnya, dalam UU Ciptaker yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 menyatakan mekanisme denda diubah menjadi dua skema, yakni paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih yang diperoleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran, atau paling banyak sebesar 10 persen dari total penjualan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran.

"Di Undang-Undang Cipta Kerja ada perubahan, jadi perubahannya adalah di Undang-Undang Cipta Kerja itu diatur mekanisme penjatuhan sanksi denda oleh KPPU itu dengan berbasis persentase," ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya berargumen bahwa kepatuhan bukan suatu hal yang mahal. Justru menurutnya, dengan mengikuti seluruh regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah maka akan terhindar dari sanksi dengan nominal denda yang sangat besar, serta mampu menciptakan ekosistem usaha yang sehat.

Selain itu, dia menyampaikan pihaknya telah meluncurkan program kepatuhan persaingan usaha pada 2022 yang bisa memberikan keringanan hukuman bagi perusahaan yang memiliki sertifikat kepatuhan.

"Bahwa untuk pelaku usaha yang telah mengikuti program kepatuhan itu bisa mendapatkan keringanan sanksi hukuman dari KPPU," ujarnya.

Aru mengungkapkan pihaknya bakal memberikan diskon atau keringanan sanksi/ hukuman bagi perusahaan yang berperkara di KPPU. Syaratnya, dengan memiliki Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha.

Dia menjelaskan jika perusahaan telah mengantongi Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha, lalu kemudian dilaporkan dan berperkara di ranah KPPU, ketika terbukti dan dinyatakan bersalah, perusahaan tersebut bisa mendapat keringanan hukum dari KPPU.

"Singkatnya, mendapat diskon dari KPPU kalau misalnya masuk ke perkara," ujarnya.

Bukti Meringankan

Anggota Komisioner KPPU, Mohammad Reza, menambahkan, sertifikat itu bisa menjadi pertimbangan KPPU dalam memberi pengurangan sanksi, khususnya sanksi denda. Sebab menurutnya, sertifikat itu berfungsi untuk menunjukkan perusahaan yang mengantongi Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha telah patuh pada regulasi persaingan usaha.

"Bahwasanya, bila ada pengaduan dan terbukti bersalah, maka sertifikat itu bisa menjadi bukti untuk mengurangi sanksi-sanksi yang mungkin dijatuhkan," jelasnya.

Untuk itu, Reza menyebut sertifikat itu dapat menguntungkan perusahaan. Sebab, KPPU sendiri dapat memberi sanksi denda yang jumlahnya cukup besar jika dikalkulasi, yakni 10 persen dari total penjualan perusahaan, atau 50 peraen dari total keuntungan bersih yang didapatkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Pemimpin Korut Bertekad Per...
Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.