Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cara Dapat Pinjaman Modal Usaha Yang Cepat

📅 Senin, 18 Mar 2024, 13:27 WIB | Oleh: Tim Penulis

  1. Pinjaman online legal

Sekarang ini pinjol atau pinjaman online telah akrab dikuping masyarakat Indonesia. Sebagian besar pinjol ini menawarkan pinjaman tanpa agunan. Hal ini memungkinkan setiap pelaku ekonomi untuk memulai usahanya.

Untuk mendapatkan pinjaman dengan mudah dan cepat secara online, tetapi juga dengan keamanan yang lengkap. Untuk memastikan keamanan pinjaman online, kamu bisa mengecek daftar pinjaman online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Buka saja situs resmi OJK untuk melihat pinjaman mana yang legal dan aman digunakan. Karena sekarang ini banyak pinjol illegal yang meresahkan masyarakat.

  1. Program pinjaman pemerintah

Cara terakhir untuk mendapatkan modal usaha adalah dengan mendapatkan pinjaman pemerintah. Yang kita kenal dengan KUR. KUR atau kredit usaha rakyat yang menyediakan pembiayaan bank untuk usaha kecil menengah dan kecil atau UMKMK.

Pemerintah sebenarnya menggalakkan KUR untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan UMKM di Indonesia agar semakin besar dan berkelanjutan. Jadi, program KUR ini bisa kamu gunakan untuk perusahaan yang bergerak di bidang apapun, misalnya perikanan, makanan, fashion, peternakan, dll.

Persyaratan pinjaman KUR pemerintah antara lain memiliki usaha yang sudah beroperasi minimal 6 bulan, lancar kredit bank, dan persyaratan administrasi berupa (KK, KTP dan izin usaha). Jika kamu memenuhi semua persyaratan, kemungkinan besar pinjaman kamu akan disetujui dengan mudah.

Ini hanya beberapa cara untuk mendapatkan pinjaman bisnis. Diantaranya adalah lembaga perbankan, penjaminan aset, dll. Dengan mencari pinjaman modal usaha, sehingga dapat mengembangkan bisnis kamu dengan cepat.

Risiko pinjaman mudah dan cepat

Meski kamu bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah bukan berarti kamu bisa meminjam sesuka hati kamu. Karena sifatnya pinjaman tentunya kamu harus mengembalikan pinjaman tersebut dalam bentuk angsuran.

Namun, ada juga kemudahan dan kecepatan dalam mencairkan pinjaman menjadi modus untuk melakukan aksi penipuan. Karena itu, kamu harus berhati-hati agar tidak menjadi Korban penipuan melalui pinjol illegal. Jadi apa yang harus kamu lakukan?

Periksa legalitas lembaga pembiayaan

Sebelum mengajukan pinjaman, kamu harus periksa dulu izin usaha atau nama pemberi pinjaman. Misalnya untuk pinjaman, kamu bisa mengecek langsung di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apakah pinjaman tersebut sudah terdaftar dan disetujui.

Untuk itu, kamu harus memilih lembaga pembiayaan yang terlah terdaftar di OJK, Jika perusahaan belum terdaftar di OJK, maka kamu jangan mengajukan pinjaman pada lembaga tersebut, untuk menghindari berbagai risiko yang mungkin timbul.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.