Suap Kasus CPO dan Penangkapan Ketua PN Jaksel Bukti Ada Mafia Peradilan, Komisi III DPR: Lembaga Peradilan Harus Direformasi
📅 Selasa, 15 Apr 2025, 13:00 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Komisi III DPR RI menyatakan mendukung instansi penegak hukum memberantas dan menindak tegas mafia peradilan ketika merespons sejumlah hakim yang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Saya minta kejaksaan untuk jerat semua yang terlibat, pidanakan, dan jangan ragu untuk ungkap semua. Kami di Komisi III akan back up penuh," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/4).
Sahroni meminta agar lembaga peradilan di Tanah Air direformasi secara menyeluruh. “Sudah saatnya lembaga kehakiman direformasi secara keseluruhan,” ucapnya.
Dia juga meminta Mahkamah Agung memperketat pengawasan internal dalam rangka menindak hakim-hakim nakal. Hal tersebut dilakukan dengan membuat mekanisme untuk memastikan tidak ada aliran-aliran dana mencurigakan, apalagi antarhakim.
“Tidak menutup kemungkinan uang haram dari suap ini juga mengalir ke pejabat yang lebih tinggi. Jadi, ada komplotannya,” tuturnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sahroni mengaku miris dengan munculnya kasus suap terkait putusan lepas atas perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah tersebut yang dinilainya sangat merusak lembaga peradilan. “Saya miris sekali melihat carut marut lembaga kehakiman kita yang ramai diisi kasus korupsi. Keberadaan mafia peradilan ini sudah sangat merusak,” katanya.
Sebelumnya, pada Minggu (13/4), Kejagung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.
Tiga hakim tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). Ketiganya merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan fakta bahwa tiga hakim itu diduga menerima uang suap miliaran rupiah melalui Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat kala itu dan saat ini menjadi Ketua PN Jakarta Selatan.
Adapun MAN telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama pada hari Sabtu (12/4).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!