Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Mukomuko Kerja Sama Terapkan Aturan Lindungi Ikan Mikih

📅 Minggu, 17 Mar 2024, 17:33 WIB | Oleh:
Pemkab Mukomuko Kerja Sama Terapkan Aturan Lindungi Ikan Mikih Doc: dok Ferry
Ket. Ikan Mikih betina

MUKOMUKO - Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan menjalin kerja sama dengan tokoh adat untuk menerapkan aturan adat untuk melindungi ikan Mikih, sejenis ikan liar yang hidup di sejumlah sungai di daerah iniagar keberadaannya tidak punah.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Edy Aprianto di Mukomuko, Minggu, mengatakan untuk memberikan penyadaran agar masyarakat tidak mengambil Ikan Mikih, mungkin sedikit dipaksakan dulu, dengan begitu masyarakat pelan-pelan muncul kesadaran.

"Yang mengatur mereka itu tokoh adat, menggunakan aturan adat. Sebelum diterapkan, nanti kita buat kesepakatan dengan masyarakat. Setelah itu tidak ada lagi masyarakat yang boleh mengambil Ikan Mikih selama periode tertentu," katanya.

Pemerintah daerah (pemda), lanjutnya, butuh aturan adat mengingat sekarang keberadaan ikan itu semakin langka karena penangkapan terus menerus oleh masyarakat nelayan.

Kemudian pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan dantokoh adat di wilayah sepanjang sungai yang terdapat Ikan Mikih.

Ia mengatakan aturan adat itu salah satunya berfungsi untuk menetapkan bahwa ikan yang endemik di daerah tersebut menjadi ikan larangan, sehingga tidak boleh ditangkap sembarangan.

Aturan adat itu, kata dia, dibuat oleh pada tokoh adat pada beberapa desa di Kecamatan Air Dikit yang berada di aliran Sungai Air Dikit, yang dikenal masih ada Ikan Mikih di sungainya.

Ia menyebutkan beberapa desa di Kecamatan Air Dikit, misalnya Desa Air Dikit, Desa Pondok Lunang, dan Desa Dusun Baru V Koto yang berada sepanjang sungai, masih terdapat Ikan Mikih.

"Kesepakatan para tokoh adat di beberapa desa itu menjadikan ikan tersebut menjadi ikan larangan," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, mereka juga yang membuat kesepakatan berapa lama ikan tersebut tidak boleh diambil dan kapan ikan tersebut bisa diambil oleh masyarakat.

Ia mengatakan bisa saja mereka sepakati ikan tersebut boleh diambil pada tahun genap, kemudian ikan tersebut tidak boleh diambil pada tahun ganjil. "Misalnya tahun 2024 ikan tersebut bisa diambil, setelah itu pada tahun 2025 ikan tersebut dilarang untuk diambil," ujarnya. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Warga Russia Menjerit! Pemb...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.