Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bawaslu Tanjungpinang Tangani Penggelembungan Suara Caleg

📅 Senin, 04 Mar 2024, 23:42 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bawaslu Tanjungpinang Tangani Penggelembungan Suara Caleg Doc: Antara/Ogen
Ket. Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf.

Tanjungpinang - Bawaslu Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menangani laporan dugaan penggelembungan suara calon legislatif (Caleg) Pemilu 2024 yang diduga dilakukan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari.

Laporan itu disampaikan secara resmi oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golongan Karya (Golkar) pada Jumat 1 Maret 2024.

"Laporannya sudah kami terima. Sedang ditindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhammad Yusuf, Senin.

Yusuf menyebut Bawaslu bersama kepolisian dan kejaksaan yang tergabung di dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tanjungpinang, sedang melakukan kajian awal guna menentukan apakah laporan tersebut bisa diteruskan ke tingkat penyelidikan atau tidak.

"Kami punya waktu tujuh hari kerja untuk memutuskan status laporan itu diteruskan atau tidak," ujarnya.

Selain itu, lanjut Yusuf, pihaknya juga sedang melacak keberadaan Ketua PPK Bukit Bestari karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya sejak rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Bukit Bestari pada tanggal 24 Februari 2024.

Bahkan yang bersangkutan tidak menghadiri rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kota Tanjungpinang pada tanggal 2-3 Maret 2024.

"Kami juga perlu mengklarifikasi terkait dugaan penggelembungan suara pada saat rekapitulasi suara di Kecamatan Bukit Bestari," ucap Yusuf.

Sementara, Wakil Ketua Bidang OKK DPD I Golkar Kepri Ade Angga membenarkan pihaknya telah membuat laporan ke Bawaslu Tanjungpinang soal dugaan penggelembungan suara caleg DPRD.

Pihaknya mengklaim adanya indikasi penggelembungan sebanyak 210 suara caleg ke salah satu partai politik. Kejadian itu berlangsung ketika rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Bukit Bestari.

"Ada beberapa bukti yang telah disiapkan, antara lain C1 dari Golkar dan tiga partai lain, lalu C hasil yang diunggah melalui aplikasi sirekap KPU, dan pencatatan saksi di kecamatan saat rekapitulasi. Semua bukti ini berbeda dengan D hasil pleno kecamatan," kata Ade Angga.

Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal mengaku telah menonaktifkan Ketua PPK Bukit Bestari, karena terindikasi melakukan kecurangan Pemilu berupa penggelembungan suara caleg DPRD.

KPU Tanjungpinang akan melakukan penegakan kode etik terhadap yang bersangkutan jika memang terbukti melakukan tindakan pelanggaran Pemilu tersebut.

"Kita sudah berupaya memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, namun sulit dihubungi dan tidak tahu sama sekali keberadaannya," ucap Faizal.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Daerah
Kemeriahan Gebyar PAUD Yogy...
Megapolitan
Pelatihan Mengemudi Becak L...
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.