Tingkat Pelayanan Publik, Ditjen Hubla Lakukan Diseminasi Pendokumentasian
📅 Rabu, 21 Feb 2024, 17:25 WIB | Oleh: Mohammad Zaki AlatasSebagai informasi, pelayanan publik harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Secara teknis, pelaksanaan ketentuan pelayanan publik juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 263 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!