Pertanggungjawaban Pidana dalam Jabatan Penyelenggara Negara
📅 Senin, 19 Feb 2024, 00:00 WIB | Oleh: Tim PenulisJika praktik peradilan tipikor terhadap seorang pejabat negara sedemikian dibiarkan tanpa koreksi maka dapat dipastikan tidak akan ada kepastian hukum bagi seorang pejabat negara yang diberikan kepercayaan unit struktural yang dipimpinnya memiliki suatu proyek strategis nasional yang memiliki nilai proyek yang signifikan menggunakan dana APBN/APBD.
Dampak dari praktik peradilan tipikor sedemikian telah menimbulkan stagnasi proyek pembangunan infrastuktur stategis pemerintah dalam segala sektor pembangunan yang pada gilirannya dana APBN/APBN yang tersedia tidak dapat diserap habis pada setiap laporan akhir tahun yang berarti menghambat proyek pembangunan nasional.
Pertanyaan lanjutan dari masalah penerapan UU Tipikor terhadap proyek strategis nasional ini masih dapat dipertahankan seterusnya? Sistem hukum pidana yang dianut di Indonesia adalah asas tiada pidana tanpa kesalahan- ajaran asas kesalahan (schuld leer) yang bertumpu pada prinsip hukum pidana, tiada pidana tanpa kesalahan artinya perbuatan seseorang harus dianggap tidak patut dan harus tercela dan dapat dicelakan kepada pelakunya sehingga setiap perbuatan yang diduga tindak pidana pada seseorang harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana atau juga harus dikaji ada tidaknya hal-hal yang menghapuskan seseorang dari hukuman sekalipun perbuatannya terbukti tindak pidana; meringankan hukumannya, tidak semata-mata harus menghukumnya.
Hal ini sejalan dengan ketentuan normatif Pasal 183 KUHAP, pada frasa kalimat awal, "Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana telah terjadi dan bahwa terdakwalah yang melakukannya; jelas dari frasa awal pada ketentuan tersebut penjatuhan hukum bukan tujuan hukum pidana melainkan masih harus dilengkapi keyakinan hakim.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sistem pembuktian sedemikian dikenal dengan sistem stelsel negative (negative wettelijke beginsel) yang harus dimaknai bahwa untuk menetapkan kesalahan seseorang dan menjatuhkan pidana, hakim harus berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah (bukan cukup) yakin bahwa terdakwa bersalah sebaliknya jikapun bukti permulaan sah, tetapi hakim tidak yakin akan kesalahan terdakwa maka hakim wajib membebaskannya.
Analisis Ekonomi Hukum Pidana
Menarik garis dari uraian mengenai sistem dan asas hukum pidana tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak setiap orang dan atau pejabat yang menjalankan jabatannya telah sesuai sejalan berdasarkan mandat yang diberikan kepadanya berdasarkan undang-undang hanya karena timbulnya akibat kerugian keuangan negara atau perekonomian negara (lazimnya menurut LHPBPK) serta merta merupakan tindak pidana korupsi karena dalam pembuktian hukum pidana dan sejalan dengan ajaran kausalitas-sebab akibat(causaliteit leer) harus dibuktikan perbuatan/tindakan pejabat yang bersangkutan terlebih dulu -sebab telah memenuhi unsur rumusan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor; kemudian adakah hubungan langsung dengan akibat kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk menemukan unsur-unsur tindak pidana dan juga hubungan sebab-akibatnya dengan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara bukan suatu pekerjaan yang mudah dan waktu yang singkat memerlukan kehati-hatian untuk mengkaji selain aspek hukum normatif juga faktor efisiensi dari kelanjutan proyek pembangunan infrastruktur terkait. Dalam konteks ini diperlukan analisis hukum baru yaitu analisis ekonomi tentang hukum pidana (economic analysis of criminal law). Analisis ekonomi ini dilandaskan pada prinsip: maksimisasi (maximization), keseimbangan (equilibrium), dan efisiensi(efficiency). Bertolak dari analisis ekonomi tersebut maka asas kesalahan seyogianya digabungkan dengan asas efisiensi menjadi tiada pidana tanpa kesalahan, tiada kesalahan tanpa kemanfaatan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!