Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pertanggungjawaban Pidana dalam Jabatan Penyelenggara Negara

📅 Senin, 19 Feb 2024, 00:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pertanggungjawaban Pidana dalam Jabatan Penyelenggara Negara Doc: ISTIMEWA
Ket. Romli Atmasasmita - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran

Dari sekian banyak kasus kolusi, nepotisme, dan korupsi juga suap dan gratifikasi selalu terjadi dalam hubungan perbuatan oleh seorang penyelenggara negara/aparatur sipil negara/ASN dalam kedudukan dan jabatannya di kementerian atau lembaga negara (K/L).

Berbeda dengan perbuatan pelanggaran hukum yang terjadi dan dilakukan oleh orang pribadi yang merugikan kepentingan orang lain karena pelanggaran hukum dalam kedudukan dan jabatan seseorang di K/L terkait dengan dan terikat pada sumpah jabatan yang diucapkan ketika ia dilantik sebagai penyelenggara negara dalam kedudukan dan jabatannya di mana dalam lafal sumpah dikatakan antara lain, "akan menjunjung tinggi UUD dan Peraturan Perundang-undangan lainnya" sehingga terhadap setiap penyelenggara negara/ASN yang melanggar sumpah implisit pelanggaran hukum dapat dikenal sanksi, baik sanksi administratif dan sanksi pidana atau sanksi perdata, dan diberhentikan dari kedudukan dan jabatan yang diembannya.

Begitu pula bagi pejabat/ASN tersebut akan menghadapi kesulitan masa depannya untuk kembali menjadi penyelenggara negara/ASN dan akibat terburuk jika terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana, adalah dijebloskan ke dalam lembaga pemasyarakatan. Dengan demikian terdapat 2 (dua) tanggung jawab seorang penyelenggara negara/ASN dari aspek hukum, yaitu tanggung jawab pribadi dan tanggung jawab atas kedudukan dan jabatannya.

Dalam hal tanggung jawab karena kedudukan dan jabatannya, berlaku baginya ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memasukkan setiap peristiwa pelaksanaan tugas bagi seorang penyelenggara negara/ASN yang dinyatakan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse de droit, bhs Prancis) atau onrechtoverhieds daad, bhs Belanda) dibedakan antara tindakan /keputusan yang melampaui batas wewenang, tindakan mencampur adukkan wewenang, dan tindakan sewenang-wenang (Pasal 17); yang dimaksud dengan tindakan melampaui batas wewenang adalah keputusan atau tindakan yang dilakukan: a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang; b. melampaui batas wilayah berlakunya wewenang; dan/atau c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud dengan tindakan mencampur adukkan wewenang adalah keputusan atau tindakan a. di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan; dan/atau b. bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan, dan yang dimaksud dengan tindakan sewenang-wenang adalah keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan: a. tanpa dasar kewenangan; dan/atau b. bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2014 tersebut, pertanggungjawaban seorang penyelenggara negara/ASN yang diutamakan adalah pertanggungjawaban yang bersifat administratif. Dalam arti bahwa setiap keputusan dan atau tindakannya harus menunjukkan kepatuhan kepada mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan berdasarkan undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang khusus mengenai tugas dan wewenang yang diberikan UU kepadanya; kecuali UU memberikan diskresi kepadanya.

Yang dimaksud dengan diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Kata kunci dari diskresi adalah frasa dalam hal peraturan perundang-undangan memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas. Keputusan atau tindakan penyelenggara negara yang termasuk kategori tindakan atau keputusan diskresi harus dan wajib di taati sebatas pada 4 (empat) tindakan pilihan yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 UU Nomor 30 Tahun 2014.

Putusan PTUN

Tugas menentukan telah atau tidak terjadi penyalahgunaan wewenang terletak pada putusan pengadilan tata usaha negara. Lingkup Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara telah dirumuskan secara negatif di dalam UU Nomor 5 Tahun 1986, yaitu tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut undang-undang ini: a. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata; b. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum; c. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan; d. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana; e. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; f. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; g. Keputusan Panitia Pemilihan, baik di pusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan umum.

Ketujuh lingkup kewenangan pengadilan tersebut juga meliputi sengketa terkait badan-badan sipil dan sengketa dalam kaitan hubungan antara badan militer dan sipil dan antara keduanya dengan perorangan. Yang paling dekat dengan konsep dan pengertian serta lingkup penyalahgunaan wewenang dengan perkara pidana adalah tindak pidana korupsi karena di dalam ketentuan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 199 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang memuat rumusan unsur tipikor, yaitu … setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan menyalahgunakan wewenang … dan seterusnya dipastikan merujuk pada konsep dan pengertian yang terdapat pada UU Nomor 30 Tahun 2014.

Namun demikian, tafsir hukum tersebut masih menjadi peredebatan di kalangan ahli hukum terutama ahli hukum Tata Negara/Hukum Administrasi negara dan ahli hukum pidana. Pertanyaan mendasar yang sering muncul baik dalam teori maupun praktik adalah apakah perbuatan penyalahgunaan wewenang (onrechtmatigoverheidsdaad) dapat dipidana?

Sekalipun dalam praktik peradilan tindak pidana tipikor telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap di mana seorang terdakwa, pejabat negara yang telah melaksanakkan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan wewenang kepadanya, tetapi kemudian telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tetap saja dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 3 atau Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sesungguhnya sumber masalah hukum dalam hubungan perkara seorang pejabat negara yang terlibat tindak pidana korupsi terletak pada perumusan frasa perbuatan penyalahgunaan wewenang karena kedudukan dan jabatannya yang dihubungkan secara langsung pada timbulnya akibat kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

29 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

34 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.