Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sekolah Diinstruksikan Segera Bentuk Satgas TPPK

📅 Kamis, 01 Feb 2024, 03:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sekolah Diinstruksikan Segera Bentuk Satgas TPPK Doc: Istimewa
Ket. Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami

JAKARTA - Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami, menginstruksikan satuan pendidikan untuk segera membentuk satuan tugas (Satgas) Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) agar dapat menangani dan mengurangi kekerasan di sekolah.

Pembentukan TPPK sendiri telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang dirancang oleh Kemendikbudristek sebagai langkah memerangi tindak kekerasan yang kini menjadi salah satu masalah terbesar di dunia pendidikan.

"Dalam Permendikbudristek ini kami mendorong keterlibatan aktif satuan pendidikan melalui pembentukan satuan tugas TPPK guna memastikan adanya upaya pencegahan dan respons cepat penanganan kekerasan," katanya dalam Webinar Pembentukan TPPK di Jenjang Sekolah Dasar di Jakarta, Rabu (31/1).

Rusprita menjelaskan ketika peraturan tersebut diluncurkan ternyata turut mendapat dukungan dari lima kementerian dan tiga lembaga melalui penandatanganan nota kesepahaman.

Pihak-pihak itu di antaranya meliputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komnas HAM, dan Komnas Disabilitas.

"Kami menyadari tugas besar ini tidak bisa dilakukan hanya oleh kementerian/lembaga saja tapi perlu peran pemerintah daerah dan kolaborasi aktif bersama guru dan tenaga pendidikan," katanya.

Sementara itu, keanggotaan Satgas TPPK yang harus dibentuk oleh para satuan pendidikan berasal dari unsur pendidik yang bukan dari kepala satuan pendidikan, berasal dari unsur komite atau orang tua murid, dan tenaga kependidikan. "Ini berjumlah minimal tiga orang atau berjumlah gasal," ujar Rusprita.

Ia mengingatkan, pembentukan Satgas TPPK untuk jenjang SD, SMP, dan SMA atau SMK memiliki tenggat waktu maksimal Februari 2024 sedangkan untuk jenjang PAUD dan pendidikan non formal paling lama Agustus 2024.

"Kami berharap kolaborasi tersebut semakin erat dan kuat sehingga terwujud lingkungan satuan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua," katanya.Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Nasional
Bapanas akan Mobilisasi Sto...
Luar Negeri
Ford Dekat dengan Tiongkok,...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.