Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Akhirnya Kejaksaan Tangkap Buron Terpidana Kasus Korupsi BRI Surabaya

📅 Jumat, 26 Jan 2024, 00:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Akhirnya Kejaksaan Tangkap Buron Terpidana Kasus Korupsi BRI Surabaya Doc: ANTARA/HO-Kejari Surabaya
Ket. Terpidana perkara korupsi Ririn Sikinaningsih (kanan) menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Surabaya, Kamis (25/1/2024).

Sidoarjo - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap terpidana kasus korupsi BRISurabaya bernamaRirin Sikinaningsih yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang sejak tahun 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisanadi Surabaya, Kamis, menjelaskan terpidana Ririn ditangkap Tim Tabur Kejagung di wilayah Jakarta Timur pada Rabu (24/1) sekitar pukul 15.00 WIB.

Terpidana Ririn saat menjadi pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Petemon Surabaya bersekongkol dengan Fanny Triana, terpidana lain dalam berkas terpisah, mengajukan pinjaman di bank tempatnya bekerja sebesar Rp750 juta menggunakan dokumen palsu.

"Akibat perbuatan terpidana, BRI mengalami kerugian sebesar Rp617 juta," katanya.

Putu Arya memaparkan terpidana Ririn ditangkap untuk menjalani pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 171/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 30 Mei 2023 dengan amar putusan delapan tahun penjara dan denda Rp300 jutasubsider enam bulan kurungan.

Berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, terpidana Ririn juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp776 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka harta bendanya disita oleh kejaksaan untuk mengganti kerugian negara.

Terpidana Ririn telah diburu sejak ditetapkan DPO pada pertengahan tahun 2023."Berkat kerja sama antara Tim Tabur Kejagung dan jaksa eksekutorakhirnya pelarian terpidana dapat dihentikan," ujarnya.

Putu Arya menambahkan terpidana Ririn telah sampai di Surabaya hari ini dan untuk sementara diinapkan di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Besok akan kami bawa ke Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya di Porong, Sidoarjo," tambah Putu Arya Wibisana.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Tangerang Bergetar Dengar K...
Nasional
Kemenperin Dorong Gen Z Kem...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.