Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mengagetkan, Saksi Sebut Praktik Fee 3 Persen untuk Rekanan di Akpol Sudah Turun-temurun

📅 Kamis, 25 Jan 2024, 00:11 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mengagetkan, Saksi Sebut Praktik Fee 3 Persen untuk Rekanan di Akpol Sudah Turun-temurun Doc: ANTARA/I.C. Senjaya
Ket. Sidang kasus dugaan korupsi dana DIPA Akpol Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.

Semarang - Mengagetkan, saksi kasus dugaan korupsi dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Akademi Kepolisian Semarang, Jawa Tengah, mengungkap adanya kebiasaan turun-temurun meminjam bendera penyedia barang dan jasa yang dibayar dengan fee sebesar 3 persen.

Direktur CV Usaha Mandiri, Nur Hidayat, saat diperiksa sebagai saksi pada sidang lanjutan dengan terdakwa Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan Akademi Kepolisian (Akpol) SemarangMardiyonodi Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, membenarkan nama perusahaannya dipinjam oleh satuan kerja di Akpol untuk pencairan anggaran.

"Setelah ada pengajuan kegiatan, kemudian dana ditransfer langsung oleh KPPN(Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) kepada kami," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Judi Prasetya itu.

Setelah dana tersebut cair, jelasdia, selanjutnya diserahkan kembali dalam bentuk tunai ke satuan kerja yang mengajukan dengan dipotong 3 persen.

"Uang dikembalikan, pekerjaan selanjutnya mereka yang melaksanakan sendiri," tambahnya.

Nur Hidayat mengaku perusahaan penyedia barang dan jasa miliknya itu sudah menjalankan praktik pinjam bendera dengan imbalan fee 3 persen sejak 2015 hingga 2018.

Atas fee yang diterima tersebut, saksi mengaku telah diminta penyidik Polri untuk mengembalikan uang sebesar Rp223 juta.

Keterangan serupa disampaikan Pembantu Bendahara Bidang Hukum Akpol Suparni, yang mengakui penyedia barang dan jasa dipinjam bendera perusahaannya dengan imbalan fee sebesar 3 persen.

"Dana dari KPPN turun ke rekanan, kemudian satker(satuankerja) memperoleh uang dari rekanan," katanya.

Saksi juga mengaku membawa CV Krida Jaya Sejahtera milik anaknya sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa di Akpol sejak 2016 hingga 2018.

Selain itu, saksi Suparnijuga menyebut perusahaan tersebut sudah diminta mengembalikan uang oleh penyidik yang disebut sebagai fee yang pernah diterima selama benderanya dipinjam oleh Akpol Semarang.

Sebelumnya, Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan Akpol Semarang Mardiyono didakwa melakukan korupsi dana DIPA untuk lembaga pendidikan calon polisi tersebut.

Besaran dana yang diduga dikorupsi dalam kurun waktu 2013 hingga 2018 mencapai Rp615 juta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
KAI: Kunjungan Wisatawan La...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.