Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sempat Hebohkan Australia, Peretas Asal Rusia Ini Dijatuhi Hukuman dan Sanksi

📅 Selasa, 23 Jan 2024, 09:10 WIB | Oleh: Tim Penulis

Ermakov, yang menggunakan alias online blade_runner dan JimJones, kini menjadi sasaran larangan perjalanan dan sanksi keuangan yang ketat, kata Menteri Luar Negeri Penny Wong.

"Ini berarti merupakan pelanggaran pidana, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara, memberikan aset kepadanya -- atau menggunakan atau menangani asetnya," katanya kepada wartawan.

Menteri Pertahanan Richard Marles mengatakan badan intelijen Australia telah melacak Ermakov dengan bantuan Badan Keamanan Nasional di Amerika Serikat, dan GCHQ di Inggris.

"Ermakov tidak memiliki anonimitas," katanya.

"Kami telah menamainya untuk pertama kalinya secara global. Dan identitasnya kini terpampang di setiap agensi di seluruh dunia."

REvil - campuran ransomware dan kejahatan - dilaporkan dibongkar oleh otoritas Rusia pada tahun 2022, setelah meminta tebusan $11 juta dari JBS Foods, konglomerat makanan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.