Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Usut Tuntas dan Harus Dimiskinkan, Jaksa Rampungkan Dakwaan Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama untuk TPPU

📅 Sabtu, 09 Des 2023, 22:26 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut Tuntas dan Harus Dimiskinkan, Jaksa Rampungkan Dakwaan Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama untuk TPPU Doc: ANTARA/Firman
Ket. Kajari Banjarmasin Indah Laila saat menyampaikan ke media perkara tersangka Lian Silas yang telah dinyatakan lengkap alias P21.

Banjarmasin - Usut Tuntas dan Harus Dimiskinkan, Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah merampungkan surat dakwaan tersangka Lian Silas selaku ayah gembong narkoba Fredy Pratama untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga bisa segera disidangkan.

"Berkas perkara Lian Silas sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin seiring rampung-nya surat dakwaan," kata Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu.

Persidangan perdana dijadwalkan pada Selasa (12/12) pekan depan melalui data Pengadilan Negeri Banjarmasin teregister dengan nomor 933/Pid.Sus/2023/PN Bjm, kemudian dengan nomor surat pelimpahan B-3295/O.3.10/Enz.2/12/2023.
Dimas mengakui sebelumnya tim JPU telah menyempurnakan surat dakwaan sehingga memerlukan waktu yang cukup lama sejak berkas tersangka dinyatakan lengkap alias P21.

Diketahui Lian Silas ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri dalam perkara TPPU dari hasil bisnis narkoba yang dijalankan sang anak Fredy Pratama alias Miming.

Fredy sendiri kini masih menjadi buruan Interpol, karena disinyalir kerap berpindah-pindah negara dalam pelarian-nya dari kejaran Bareskrim Polri.

Adapun barang bukti yang disita dari Lian Silas di antaranya 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan tersebar di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dengan total nilai aset yang disita Rp101,4 miliar.

Tersangka dijerat Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a,b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.