Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Usut Tuntas dan Harus Dimiskinkan, Jaksa Rampungkan Dakwaan Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama untuk TPPU

📅 Sabtu, 09 Des 2023, 22:26 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut Tuntas dan Harus Dimiskinkan, Jaksa Rampungkan Dakwaan Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama untuk TPPU Doc: ANTARA/Firman
Ket. Kajari Banjarmasin Indah Laila saat menyampaikan ke media perkara tersangka Lian Silas yang telah dinyatakan lengkap alias P21.

Banjarmasin - Usut Tuntas dan Harus Dimiskinkan, Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah merampungkan surat dakwaan tersangka Lian Silas selaku ayah gembong narkoba Fredy Pratama untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga bisa segera disidangkan.

"Berkas perkara Lian Silas sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin seiring rampung-nya surat dakwaan," kata Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu.

Persidangan perdana dijadwalkan pada Selasa (12/12) pekan depan melalui data Pengadilan Negeri Banjarmasin teregister dengan nomor 933/Pid.Sus/2023/PN Bjm, kemudian dengan nomor surat pelimpahan B-3295/O.3.10/Enz.2/12/2023.
Dimas mengakui sebelumnya tim JPU telah menyempurnakan surat dakwaan sehingga memerlukan waktu yang cukup lama sejak berkas tersangka dinyatakan lengkap alias P21.

Diketahui Lian Silas ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri dalam perkara TPPU dari hasil bisnis narkoba yang dijalankan sang anak Fredy Pratama alias Miming.

Fredy sendiri kini masih menjadi buruan Interpol, karena disinyalir kerap berpindah-pindah negara dalam pelarian-nya dari kejaran Bareskrim Polri.

Adapun barang bukti yang disita dari Lian Silas di antaranya 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan tersebar di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dengan total nilai aset yang disita Rp101,4 miliar.

Tersangka dijerat Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a,b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Sabalengka di Luar Dugaan D...

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

22 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
Olahraga
Laga Generasi Baru Menuju F...

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

34 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

57 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.