Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jangan Coba-coba Melanggar, ASN dan Kepala Desa Dilarang Terlibat Kampanye Pemilu

📅 Rabu, 29 Nov 2023, 00:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jangan Coba-coba Melanggar, ASN dan Kepala Desa Dilarang Terlibat Kampanye Pemilu Doc: ANTARA/Darwin Fatir
Ket. Arsip - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani spanduk saat Kampanye Publik dan Deklarasi Netralitas ASN.

Jakarta - Jangan coba-coba melanggar, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo menegaskan bahwa kegiatan kampanye para peserta pemilu dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa.

"Jangan melibatkan ASN, termasuk kepala desa karena itu dilarang. Enggak boleh mereka ikut kampanye," kata Benny saat ditemui di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Selasa.

Bahkan, lanjut dia, ASN seharusnya juga tidak boleh terlibat dalam tahapan sebelum dan sesudah kampanye. Menurutnya, netralitas ASN dan TNI/Polri sangat penting supaya tercipta kesetaraan dalam proses Pemilu.

"Mereka kan tidak boleh berbuat politik praktis. Artinya kalau mau mengejar jabatan, bukan berdasarkan kedekatan politis tapi harus punya kompetensi atau kemampuan," imbuh Benny.

Kemudian, kata dia, netralitas ASN dan TNI/Polri juga penting supaya demokrasi Pemilu berjalan dengan jujur dan adil.

Selain itu, Benny juga mengingatkan agar peserta pemilu tidak melakukan politik uang, politisasi SARA, serta menyebarkan ujaran kebencian atau berita bohong selama kampanye.

"Jadi sebaiknya seluruh kandidat itu meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan program, sekaligus memberikan pendidikan politik yang bertanggung jawab secara jujur, terbuka, dan dialogis. Itulah kampanye," ujar Benny.

Benny pun memastikan bahwa Bawaslu DKI Jakarta akan bertindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran Pemilu.

Pada Minggu (26/11), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengungkap tengah memproses 33 laporan pelanggaran setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) terkait dengan kampanye di luar masa kampanye.

Terbaru, Bawaslu DKI juga sedang mengumpulkan bukti dugaan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) bersikap tidak netral dengan memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden melalui kegiatan Desa Bersatu.

Padahal sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan ASN yang tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa diberhentikan dari jabatannya.

"Sanksi bagi ASN yang tidak netral itu berupa teguran, lalu penundaan gaji, terus penurunan, bisa diberhentikan dari jabatan. Jadi kalau dia lurah ya diberhentikan sebagai lurah," kata Heru, Rabu (22/11).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Roy Suryo Ajukan Praperadil...

Bunga Tinggi The Fed Bikin Mental Rupiah Keder

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Ekonomi
Bunga Tinggi The Fed Bikin ...

Perluasan Pasar Bisa Melalui Mekanisme Digital

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perluasan Pasar Bisa Melalu...
Megapolitan
Pembangunan SDM, Sekolah-se...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.