Krisis Myanmar, Mengapa Mekanisme Penyelesaian Sengketa ASEAN Tak Efektif?
📅 Selasa, 07 Nov 2023, 13:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Fikri Yusuf
Bugivia Maharani Setiadji Putri, Indonesian Center for Law and Policy Studies (PSHK) dan Nurul Fazrie Fitriani, Indonesian Center for Law and Policy Studies (PSHK)
Komitmen ASEAN dalam upaya penyelesaian krisis kemanusiaan di Myanmar kembali dipertanyakan usai retreat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 di Jakarta, 4 September lalu.
Pasalnya, dalam pertemuan yang ditujukan untuk meninjau ulang implementasi Lima Poin Kesepakatan (Five-Point Consensus/5PC) itu, ASEAN memutuskan akan tetap mempertahankan 5PC sebagai referensi utama dalam mengatasi krisis di Myanmar.
5PC merupakan hasil kesepakatan para pemimpin ASEAN mengenai situasi di Myanmar. Lima poin yang dimaksud adalah (1) penghentian aksi kekerasan, (2) penyelenggaraan dialog konstruktif antara semua pihak terkait untuk mencari solusi damai, (3) pembentukan utusan khusus ASEAN untuk memfasilitasi proses dialog dan mediasi, (4) pengiriman bantuan kemanusiaan, dan (5) kunjungan utusan khusus ke Myanmar.
Namun, dua tahun setelah 5PC mulai diimplementasikan, serangan bersenjata dan persekusi oleh junta militer Myanmar terhadap etnis Rohingya justru menunjukkan eskalasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Padahal, komunitas internasional telah berharap penuh pada ASEAN sebagai pihak utama yang bisa merumuskan solusi atas segala krisis yang terjadi di kawasan. PBB juga secara terang-terangan mendorong tindakan aktif ASEAN dalam menemukan solusi damai di Myanmar.
Selama ASEAN hanya sebatas mengedepankan negosiasi melalui cara-cara damai-yang terbukti tidak efektif dalam menangani krisis yang ada-tampaknya sulit untuk mengharapkan ada perkembangan berarti dalam resolusi konflik.
Mengapa ASEAN, sebagai organisasi regional justru tidak dapat berbuat banyak dalam mengatasi krisis di Myanmar?
Sebaiknya Anda baca juga:
Nihilnya mekanisme regional penyelesaian konflik
Ketidakefektifan resolusi konflik di Myanmar yang dirumuskan ASEAN dilatarbelakangi oleh aturan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak memadai. Sebagai contoh, ASEAN tidak memiliki mekanisme regional yang secara khusus mengatur krisis pengungsi Rohingya.
Di sisi lain, mayoritas negara anggota ASEAN juga bukan negara pihak dari Konvensi Pengungsi 1951 yang mengatur tentang status dan hak-hak pengungsi, sehingga respons yang dihasilkan terhadap masalah pengungsi Myanmar pun tidak seragam.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran HAM di Myanmar telah diajukan ke Mahkamah Internasional (ICJ) berdasarkan Konvensi Genosida 1948. Pemohon kasus ini adalah Gambia, bukan negara anggota ASEAN. Hal ini semakin menunjukkan bahwa ASEAN belum sepenuhnya mengambil langkah serius terhadap konflik di Myanmar.
Absennya mekanisme penyelesaian konflik di kawasan ini jugalah yang memicu berlarutnya sengketa Laut Cina Selatan, misalnya, karena isu ini pada akhirnya justru direspons secara individu oleh masing-masing negara ASEAN yang terlibat melalui Pengadilan Arbitrase Permanen (Permanent Court of Arbitration).
Terlalu fokus pada 'negosiasi yang bersahabat'
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!