Krisis Myanmar, Mengapa Mekanisme Penyelesaian Sengketa ASEAN Tak Efektif?
📅 Selasa, 07 Nov 2023, 13:02 WIB | Oleh: Tim PenulisDalam kerangka ASEAN, terdapat dua instrumen kunci yang berperan penting dalam menangani ancaman terhadap perdamaian di kawasan, yaitu Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia 1976 (TAC) dan Rules of Procedure of the High Council sebagai instrumen teknisnya.
Pada awal perumusan TAC, mayoritas negara anggota ASEAN sudah menunjukkan kecenderungan menghindari penyelesaian sengketa di kawasan melalui jalur yudisial. Hal ini terlihat dari usulan untuk membentuk pengadilan di tingkat regional pada akhirnya tidak disetujui. Akibatnya, prosedur hukum berupa arbitrase pihak ketiga atau ajudikasi oleh suatu pengadilan di tingkat regional Asia Tenggara tidak diatur secara eksplisit di dalam TAC.
Secara khusus, TAC mendorong penerapan prinsip-prinsip universal tentang hidup berdampingan secara damai dan kerja sama yang bersahabat di antara negara-negara Asia Tenggara. Pasal 13 TAC mewajibkan negara-negara anggota untuk menahan diri dari penggunaan ancaman atau kekuatan dan mendorong agar penyelesaian sengketa dilakukan di antara negara-negara yang berselisih melalui negosiasi yang bersahabat.
Maka, tidak heran ketika terjadi perselisihan yang mengancam perdamaian dan keharmonisan regional, negara anggota tetap mengutamakan negosiasi dan itikad baik (good faith). Apabila suatu kesepakatan tidak tercapai melalui negosiasi, Dewan Tinggi (High Council) ASEAN akan merekomendasikan para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui jasa baik (good offices), mediasi (mediation), pencari fakta (inquiry) atau konsiliasi (conciliation).
Sebaiknya Anda baca juga:
Keempat cara tersebut merupakan bagian dari prinsip ASEAN Way (prinsip dan norma yang menjadi panduan interaksi antara negara-negara anggota ASEAN), yang pada dasarnya adalah cara-cara nonyudisial melalui negosiasi politik untuk menghasilkan suatu konsensus mengenai penyelesaian suatu sengketa.
Akan tetapi, jika konsensus masih juga tidak dapat tercapai, maka penyelesaian sengketa akan kembali diserahkan kepada KTT ASEAN untuk dibahas bersama seluruh anggotanya-yang biasanya berujung pada retorika diplomatik belaka dari masing-masing negara anggota.
Negara-negara anggota ASEAN juga cenderung menghindari penyelesaian sengketa antara para anggotanya melalui jalur yudisial, karena negara anggota cenderung tunduk pada perwujudan ASEAN Way.
Sebaiknya Anda baca juga:
Terhambat prinsip non-intervensi
Penyelesaian sengketa melalui cara damai juga merupakan bentuk dari penerapan prinsip non-intervensi ASEAN dalam menjalankan hubungan diplomasi antaranggota. Prinsip ini menekankan bahwa sesama anggota ASEAN tidak boleh melakukan intervensi terhadap masalah internal yang dihadapi oleh negara anggota lainnya.
Prinsip non-intervensi ini merupakan pedoman fundamental yang juga termasuk bagian dari doktrin ASEAN Way pada seluruh tatanan peraturan di ASEAN. Penerapan prinsip non-intervensi digunakan sebagai jaminan terhadap kedaulatan negara-negara anggota dalam hal mengurus permasalahan internal di negaranya.
Namun demikian, komitmen terhadap prinsip dan norma kedaulatan negara inilah yang justru kerap mengakibatkan terbatasnya pergerakan ASEAN dalam melakukan "intervensi" saat terjadi suatu krisis kemanusiaan di kawasan.
Padahal, prinsip non-intervensi juga seharusnya memiliki pengecualian.
Dalam tatanan hukum internasional, termasuk dalam Piagam PBB, prinsip non-intervensi juga biasa diterapkan dan menjadi norma dasar. Namun, Bab VII Piagam PBB memberikan pengecualian penerapan prinsip non-intervensi bagi langkah-langkah yang bertujuan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!