Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Krisis Myanmar, Mengapa Mekanisme Penyelesaian Sengketa ASEAN Tak Efektif?

📅 Selasa, 07 Nov 2023, 13:02 WIB | Oleh: Tim Penulis

Pada praktiknya, ada intervensi kemanusiaan (humanitarian intervention) yang digunakan oleh Dewan Keamanan PBB dalam menangani berbagai krisis kemanusiaan yang terjadi pada beberapa negara, seperti di Rwanda dan Timor Timur. Ini dilakukan secara kolektif dengan tetap menghormati aturan hukum internasional yang berlaku.

Penggunaan intervensi kemanusiaan ini juga berkaitan dengan prinsip responsibility to protect (R2P) dalam norma hukum internasional, yang mewajibkan komunitas internasional untuk turut terlibat apabila suatu negara sudah tidak mampu melindungi penduduknya dari tindakan pelanggaran HAM.

Jika merujuk pada apa yang diterapkan oleh PBB, prinsip non-intervensi ASEAN tampaknya masih diinterpretasikan secara sempit, sehingga mengakibatkan tidak berjalannya fungsi ASEAN dalam menangani krisis kemanusiaan sebagai organisasi regional.

Penerapan prinsip non-intervensi ASEAN semestinya memiliki beberapa pengecualian dalam implementasinya. Dalam keadaan tertentu, ASEAN dimungkinkan untuk melakukan intervensi, khususnya dalam hal yang berkaitan dengan kejahatan internasional (genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, perang dan kejahatan agresi) yang terjadi di kawasan.

Apa yang bisa dilakukan ASEAN ke depannya

ASEAN harus mengambil langkah-langkah konkret sebagai upaya menyelesaikan konflik di kawasan, dengan cara-cara berikut:

1. Melakukan revisi dan penyesuaian terhadap prinsip non-intervensi

Sebaiknya Anda baca juga:

ASEAN harus secara cermat mempertimbangkan kembali prinsip non-intervensi dan memperbarui ASEAN Charter untuk merinci kriteria yang lebih tepat mengenai "intervensi". Ini akan memungkinkan ASEAN melakukan intervensi terhadap kasus pelanggaran HAM massal atau krisis kemanusiaan serius, terutama yang melibatkan tindakan represif oleh pemerintah terhadap warganya, tanpa melanggar kaidah dan norma diplomatik maupun hukum internasional.

2. Membentuk Pengadilan HAM regional

Penting untuk mendirikan sebuah pengadilan HAM yang berwenang mengadili kasus pelanggaran HAM dan krisis kemanusiaan di tingkat regional Asia Tenggara. Keberadaan badan ini akan meningkatkan penegakan hukum dan kepastian hukum di kawasan, membantu menyelesaikan sengketa antara negara anggota ASEAN dengan cara yang adil dan efektif, serta mendukung perlindungan HAM sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan kebebasan sipil.

3. Tegas menjatuhkan sanksi terhadap junta Militer Myanmar

Negara-negara anggota ASEAN perlu mengambil tindakan serius dan tegas sebagai sanksi terhadap junta militer. Ini bisa dalam bentuk agresi ekonomi seperti yang telah diterapkan oleh Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa. Tindakan ini setidaknya akan melumpuhkan sumber ekonomi junta dan memaksa mereka untuk segera menghentikan tindakan represif terhadap kelompok Rohingya di Myanmar.The Conversation

Bugivia Maharani Setiadji Putri, Peneliti, Indonesian Center for Law and Policy Studies (PSHK) dan Nurul Fazrie Fitriani, Peneliti, Indonesian Center for Law and Policy Studies (PSHK)

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekonomi
Dirut ASDP Pastikan Korban ...
Ekonomi
Mitigasi Kenaikan Harga BBM...
Megapolitan
Pilah Sampah dari Rumah Jad...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Migrasi Pengguna Pertamax Bisa Jadi Bom Waktu Fiskal, Pakar Beri Peringatan

Migrasi Pengguna Pertamax Bisa Jadi Bom Waktu Fiskal, Pakar Beri Peringatan

12 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.