Gerak Cepat, Polisi Tangkap Sindikat Perampok Bersenjata Api di Jakarta Barat
📅 Selasa, 24 Okt 2023, 00:06 WIB | Oleh: Tim PenulisDengan tembakan ke arah betis tersebut, kata Syahduddi, pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 04.00 WIB.
Petugas kemudian kembali melakukan pengembangan terhadap orang yang menjual senjata api rakitan bernama Kris. Kris berhasil diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Jalan Pelabuhan Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Kemudian pelaku Nursaad berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tanggerang, Banten.
??Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis. "Pasal 365 ayat (2) Ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," kataSyahduddi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemudian Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!