Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Aturan Tembakau di RPP Kesehatan Dinilai Buka Lebar Keran Rokok Ilegal

📅 Senin, 16 Okt 2023, 10:28 WIB | Oleh:
Aturan Tembakau di RPP Kesehatan Dinilai Buka Lebar Keran Rokok Ilegal Doc: istimewa
Ket. Aturan produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai memuat banyak larangan, termasuk larangan menanam tembakau hingga larangan iklan, promosi, dan penjualan produk tembakau.

JAKARTA - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menolak seluruh aturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Ketua APTI Pamekasan Samukrah meminta aturan produk tembakau dikeluarkan dari RPP Kesehatan. Sebagai petani tembakau, ia keberatan dengan aturan ini karena membuat industri tembakau tergusur.

"Kalau saya pinjam bahasanya Emha, kalau bukan dibuat rokok, itu solusinya buat apa? Apa dibuat pecel atau dibuat sayur atau dibuat apa ini tembakau ini?" kata Samukrah dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/10).

Ia mengatakan, isi aturan produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai memuat banyak larangan yang eksesif, mulai dari larangan petani menanam tembakau hingga larangan iklan, promosi, dan penjualan produk tembakau.

Menurut Samukrah, industri tembakau adalah industri legal dan resmi yang terus tergerus akibat perlakuan diskriminatif dari regulasi. Rencana aturan produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai akan menimbulkan masalah baru.

"Ya menurut saya, tapi ini mohon maaf ya, pemerintah (Kemenkes) itu jadi membuka keran yang selebar-lebarnya untuk perokok pindah ke rokok ilegal, yang non-cukai. Karena orang-orang sekarang ini sudah tidak gengsi, banyak yang merokok tanpa pita cukai itu," terangnya.

Padahal, kata Samukrah, ketika rokok ilegal merajalela, pemerintah juga ikut menanggung rugi. Oleh karena itu, ia meminta agar aturan produk tembakau di RPP Kesehatan diatur terpisah, serta tidak melampaui dan bertolak belakang dengan UU-nya.

"Mungkin saya petani, tapi saya sedikit paham lah. Jangan sampai aturannya melampaui isi UU-nya. Apa yang harus diatur pemerintah, oke lah, kita paham bagian mana saja yang mesti diatur, misalnya dilarang merokok di tempat pendidikan, di tempat keagamaan, di rumah sakit, di kendaraan umum. Ya, kita harus tahu diri lah," katanya.

Samukrah juga menilai isi aturan produk tembakau di RPP Kesehatan yang beredar saat ini bukan hanya tentang pengaturan, tapi berisi pelarangan total dan mengesankan produk tembakau sebagai produk ilegal. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan membela kepentingan bangsa dan meminta petani dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan.

"Makanya, kalau buat aturan-aturan itu mestinya pemangku kepentingan yang bersinggungan harusnya diajak untuk duduk bersama. Kita ini juga tidak anti diskusi," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.