Mininalkan Timbulnya Masalah, Ditjen Hubat Sosialisasikan Advokasi Hukum
📅 Senin, 09 Okt 2023, 16:22 WIB | Oleh: Mohammad Zaki Alatas"Pengaturan Kode Etik dibuat dengan tujuan untuk memberikan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan kepada ASN dalam kehidupan bernegara, berorganisasi dan bermasyarakat, sehingga dapat menjalankan profesinya dengan baik dan tidak bertentangan dengan etika," papar Eko.
Kemudian, dia berharap nantinya akan lebih banyak SDM-SDM dengan latar belakang pendidikan hukum di setiap Unit Pelaksana Teknis di seluruh Indonesia agar dapat saling mengingatkan dan membantu terkait permasalahan hukum.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!