Mininalkan Timbulnya Masalah, Ditjen Hubat Sosialisasikan Advokasi Hukum
📅 Senin, 09 Okt 2023, 16:22 WIB | Oleh: Mohammad Zaki Alatas
Doc: Istimewa.
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Sosialisasi Advokasi Hukum Bidang Perhubungan Darat. Langkah itu dimaksudkan untuk meminimalkan timbulnya permasalahan hukum melalui penguatan nilai integritas dan kode etik sumber daya manusia.
"Kegiatan ini merupakan wadah bagi kita semua guna mendapatkan pemahaman serta pandangan supaya permasalahan hukum dapat diminimalisir. Saat ini sudah ada beberapa pengaduan dari lembaga masyarakat yang juga terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang bisa berdampak pada permasalahan hukum," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Amirulloh dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10).
Dia menambahkan Ditjen Perhubungan Darat pada beberapa tahun terakhir mendapatkan cukup banyak permohonan gugatan dari masyarakat yang ditujukan tidak hanya pada instansi, tapi gugatan itu juga terjadi pada pegawai baik Korsatpel/ pengawas satuan pelayanan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Namun demikian, apabila ada gugatan hukum atau panggilan dari aparat penegak hukum, panggilan ini harus tetap dipenuhi karena merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan," kata Amirulloh.
Ke depan, dia berharap dengan adanya persamaan pandangan dan juga apabila setiap pegawai senantiasa mematuhi dan menjalankan integritas, kode etik dan disiplin pegawai, permasalahan hukum seperti ini dapat dihindari.
Pada kesempatan ini, Kepala Bagian Perjanjian, Advokasi dan Sosialisasi Hukum Kementerian Perhubungan, Yustinus Danang mengungkapkan bahwa kini Kementerian Perhubungan sudah meningkatkan pelayanan penanganan perkara melalui sistem e-Advokasi dalam proses bantuan hukum.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lebih lanjut, dia menuturkan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap ASN berhak mendapatkan hak perlindungan bantuan hukum.
"Bantuan hukum yang dimaksud berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya artinya harus sesuai tugas dan fungsi," jelasnya.
Di samping itu, Danang juga membahas terkait Permenhub Nomor KM 74 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Departemen Perhubungan.
"Dalam Permenhub ini, dinyatakan layanan hukum yang diberikan berupa pemberian pertimbangan atau pendapat hukum dan juga penyelesaian perkara kepada unit kerja kementerian, pejabat, mantan pejabat, pegawai, dan pensiunan pegawai yang menghadapi masalah hukum dalam pelaksanaan tupoksi," ungkapnya.
Adapun, permasalahan hukum yang sering terjadi belakangan ini di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat adalah mengenai Sengketa Tata Usaha Negara, Sengketa Keperdataan, Judicial Review, serta sengketa lainnya.
Pada kesempatan sama, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum, Eko Agus Susanto mengatakan pentingnya setiap pegawai memiliki integritas serta mematuhi kode etik agar dapat terhindar dari permasalahan hukum.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!