Ketua RT/RW Diikutkan BPJS Ketenagakerjaan
📅 Selasa, 03 Okt 2023, 04:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/M Fikri Setiawan
BOGOR - Ketua RT dan ketua RW di Kabupaten Bogor boleh lega karena sekarang didaftarkan dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Bupati Bogor, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa komitmen pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para ketua RT dan ketua RW itu dibuktikan melalui dukungan anggaran yang telah disahkan dalam APBD Perubahan 2023 Sabtu (30/9) malam.
Ia menjelaskan anggaran sekitar satu miliar telah disiapkan untuk menjalankan program tersebut selama tiga bulan ke depan terhitung sejak Oktober.
"Saya sudah janji kepada para RT/RW. Untuk tiga bulan ke depan, kita bisa mengalokasikan BPJS ketenagakerjaan untuk RT/RW se-Kabupaten Bogor," kata Iwan.
Menurut dia, jaminan sosial ketenagakerjaan hingga kini masih identik bagi pekerja formal, sedangkan pekerja informal, seperti ketua RT dan ketua RW, belum banyak tersentuh. Iwan mengatakan pemberian jaminan tersebut merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Bogor kepada ketua RT dan ketua RW yang menjadi ujung tombak pemerintah di lingkup terkecil.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Tujuan utama pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan pada ketua RT/RW. Harapannya, ada kenyamanan dan jaminan bagi ketua RT dan RW yang melaksanakan tugas," jelasnya. Mereka ketika ada yang meninggal dunia, nantinya akan mendapatkan jaminan santunan dari BPJS ketenagakerjaan.
Dia berharap pemberian jaminan ketenagakerjaan ini juga bisa memacu kinerja RT/RW Kabupaten Bogor yang jumlahnya 19.235 orang. Untuk menyukseskan program ini, Iwan juga meminta kerja sama dari para camat hingga kepala desa untuk membantu mempersiapkan segala hal agar program prioritas ini dapat terlaksana dengan baik.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!