Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dituding Langgar Hak Cipta Besar-besaran, Anthropic Digugat Sony dan Warner Music

2 Senin, 31 Agu 2026, 08:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dituding Langgar Hak Cipta Besar-besaran, Anthropic Digugat Sony dan Warner Music Dituding Langgar Hak Cipta Besar-besaran, Anthropic Digugat Sony dan Warner Music Doc: Bloomberg

JAKARTA - Sony Music Publishing dan Warner Chappell Music mengajukan gugatan terhadap Anthropic dengan tuduhan "pencurian kekayaan intelektual terbesar dan paling terang-terangan yang terus berlangsung dalam sejarah."

Dikutip dari Engadget, Sabtu (29/8), gugatan tersebut diajukan pada Jumat (28/8) di Pengadilan Distrik Amerika Serikat, Distrik Utara California, Divisi San Jose. Keduanya menuding Anthropic bertanggung jawab atas "kampanye terang-terangan untuk mengunduh secara ilegal melalui torrent (berbagi berkas melalui sistem jaringan peer to peer), melakukan scraping (ekstraksi data), dan mengunduh karya berhak cipta dalam skala besar" demi melatih model kecerdasan buatan (AI) Claude miliknya.

Kedua penerbit musik tersebut meminta agar perkara ini disidangkan oleh juri. Mereka juga menuntut ganti rugi hingga 150.000 dolar AS atau sekitar Rp2,66 miliar untuk setiap karya yang dilanggar, serta 25.000 dolar AS atau sekitar Rp444 juta untuk setiap tindakan Anthropic yang menghapus informasi manajemen hak cipta.

Awal tahun ini, dua perusahaan penerbit musik terkemuka lainnya juga menggugat Anthropic dengan tuduhan bahwa perusahaan tersebut mengunduh secara ilegal lebih dari 20.000 lagu berhak cipta untuk keperluan pelatihan AI.

Concord Music Group dan Universal Music Group menuntut ganti rugi lebih dari 3 miliar dolar AS atau sekitar Rp53,28 triliun melalui gugatan tersebut.

Anthropic juga menghadapi gugatan hak cipta lainnya, kali ini dari sekelompok penulis yang menuduh perusahaan tersebut menggunakan salinan bajakan dari karya-karya mereka yang dilindungi hak cipta untuk melatih model AI.

Anthropic kemudian menyelesaikan perkara tersebut melalui kesepakatan senilai 1,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp26,64 triliun, yang menjadi salah satu penyelesaian perkara hak cipta terbesar yang pernah tercatat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
Luar Negeri
Perang Dagang AS-Tiongkok T...
Advertisement
Membanggakan! Tiwi/Fadia Juara Hylo Open 2026, Indonesia Bawa Pulang Satu Gelar dari Jerman

Membanggakan! Tiwi/Fadia Juara Hylo Open 2026, Indonesia Bawa Pulang Satu Gelar dari Jerman

02 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.