Tindak Tegas, Polda Kalsel Selidiki 22 Kasus Karhutla yang Dilaporkan Masyarakat
📅 Sabtu, 23 Sep 2023, 00:14 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Firman
Banjarbaru - Tindak tegas, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) kini menyelidiki 22 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilaporkan masyarakat atau hasil laporan/informasi masyarakat.
"Setiap informasi yang masuk pasti ditindaklanjuti, namun tentu ada skala prioritas untuk didalami," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarbaru, Jumat.
Dari 22 kasus tersebut, Rifa'i menyebut ada empat yang kini menjadi fokus penyidik untuk didalami lebih lanjut. Lokasinya terdapat di Kota Banjarbaru dua kasus dan Kabupaten Banjar dua kasus.
"Jika ada perkembangan misal penetapan tersangka pasti kami sampaikan lagi ke publik," jelasnya.
Selain di Ditreskrimsus Polda Kalsel, penyelidikan kasus dugaan tindak pidana karhutla juga berproses di Polres Banjarbaru dan Polres Tapin.
Rifa'i menyatakan pihaknya tegas memproses hukum jika ditemukan indikasi kuat lahan sengaja dibakar untuk suatu kepentingan pemiliknya.
"Kami ingatkan agar tidak ada yang sengaja membakar lahan ataupun melakukan kelalaian sehingga menyebabkan lahan terbakar karena ada konsekuensi hukumnya," tegas Rifa'i.
Karhutla yang terjadi di Kalsel sudah berdampak pada terganggunya penerbangan di Bandara Internasional Syamsudin Noor di Banjarbaru akibat kabut asap tebal yang ditimbulkan khususnya pada saat pagi hari.
Sejumlah jadwal penerbangan kerap ditunda hingga menunggu jarak pandang aman bagi pilot untuk pesawat lepas landas dan mendarat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!