Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pinsar Minta Pemerintah Sinkronisasi Kebijakan Harga Jagung

📅 Selasa, 19 Sep 2023, 00:29 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pinsar Minta Pemerintah Sinkronisasi Kebijakan Harga Jagung Doc: ANTARA/Adeng Bustomi
Ket. Petani menunjukkan jagung hibrida di Desa Pasirbatang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (7/6/2023).

Jakarta - Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Indonesia meminta pemerintah melakukan sinkronisasi kebijakan harga pakan jagung agar tidak memberatkan peternak di tengah fluktuasi harga dan dampak El Nino.

"Sinkronisisasi dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan agar apa yang menjadi kebutuhan kita para peternak terpenuhi," kata Wakil Ketua Umum Pinsar Indonesia Hidayaturrahman saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IV DPR di Gedung DPR Jakarta, Senin, (18/9/2023).

Hidayat mengatakan bahwa pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) sudah menetapkan Harga Acuan Pemerintah (HAP) pakan jagung sebesar Rp5.000 per kg. Namun, harga pakan jagung saat ini sudah jauh melambung tinggi dan sebagian besar peternak tidak bisa mendapatkan pakan jagung dengan harga subsidi.

"Kita di Jawa Timur sudah beli dengan harga Rp6.400-6.500 per kg. Sedangkan HAP itu Rp5.000 pr kg sehingga selisihnya sudah cukup besar," ucapnya.

Di tengah turunnya produksi pakan jagung akibat dampak El Nino, ia juga menilai, sejumlah pihak turut semena-mena menaikkan harga pangan akibat kurang ketatnya pengawasan dari pemerintah.

Sedangkan dari sisi peternak, harga jual telur tidak bisa dinaikkan meski biaya produksi meningkat karena terhalang aturan Harga Acuan Penjualan di tingkat konsumen yang sebesar Rp27.000 pr kg.

"Kita sering sekali mendapatkan sebuah tekanan bahwa telur itu menjadi bagian dari 13 kebutuhan bahan pokok penting. Sehingga kita akan ditekan yang terkait dengan inflasi. Nah kalau ongkos produksi kita naik sedangkan harga itu dikunci, peternak ini pasti akan menjadi korban yang di tengah," jelasnya.

Jika nantinya pemerintah memutuskan untuk impor bahan pakan jagung untuk memenuhi kebutuhan peternak, Pinsar turut meminta agar impor tersebut tidak membuat peternak menjadi korban dari harga yang tidak terkendali.

"Satu sisi itu tidak mengizinkan, namun mendorong kita untuk bisa diizinkan impor dalam arti impor ini hanya untuk memenuhi jika memang itu kurang dan kita sepakat di peternak ini agar pertanian ini makmur tapi jangan sampai kita menjadi korban dari pada harga yang tidak terkendali seperti hari in," tambahnya.

Adapun berdasarkan data Panel Harga Pangan milik Bapanas pada Senin (18/9) siang, harga rata-rata nasional jagung di tingkat peternak adalah Rp6.780 per kg dengan harga tertinggi berada di Papua dengan Rp11.950 per kg dan harga terendah sesuai HAP yakni Rp5.000 kg berada di Sulawesi Barat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

31 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

55 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.