Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menag Yaqut Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp183 Juta untuk Keluarga Petugas Haji Meninggal saat Tugas

📅 Rabu, 30 Agu 2023, 15:14 WIB | Oleh: Tim Penulis

Di tempat berbeda Dewi Mulya Sari selaku Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Pulo Gebang mengatakan, pihaknya turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya Ahmad Ridlo.

"Takdir memang tidak ada yang tahu, setidaknya jika sudah terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pekerjaan yang mengalami risiko akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," tutur Dewi.

"Kesadaran akan perlindungan jaminan sosial sangatlah penting, seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan hak yang sama, baik itu pekerja sektor penerima upah (PU) yang iurannya langsung dibayarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja maupun bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) yang mendapatkan gaji atas usahanya sendiri," tambah Dewi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.