Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dukung Pariwisata, Gunungkidul Tetapkan 174 Cagar Budaya

25 Senin, 28 Agu 2023, 09:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dukung Pariwisata, Gunungkidul Tetapkan 174 Cagar Budaya Dukung Pariwisata, Gunungkidul Tetapkan 174 Cagar Budaya Doc: Kemdikbud/BPCB DIY
Ket. Situsasi Situs Sokoliman di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi DIY.

GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, menetapkan 174 peninggalan sebagai warisan cagar budaya tingkat kabupaten untuk melestarikannya dan menjadi daya dukung pariwisata di wilayah setempat.

Penyiap Naskah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan Gunungkidul Ari Kristian di Gunungkidul, Senin (28/8), mengatakan proses kurasi cagar budaya sudah dimulai sejak 2016, dan diperkuat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, baik warisan benda dan tak benda.

"Warisan yang berwujud benda sudah dilakukan sejak 2016 lalu. Di awal penetapan hanya enam warisan yang ditetapkan sebagai cagar budaya di Gunungkidul," kata Ari Kristian.

Ia mengatakan enam warisan cagar budaya di Gunungkidul, yakni Bangsal Sewokoprojo, Gua Braholo, Situs Sokoliman, tiga rumah tradisional di Kapanewon Saptosari dan Stasiun Radio AURI di Playen.

Sejak adanya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, ada usulan dan penetapan cagar budaya terus dilakukan setiap tahunnya. Total hingga akhir 2022 sudah ada 174 warisan yang ditetapkan menjadi cagar budaya tingkat kabupaten.

Adapun rinciannya sebanyak 95 warisan berujud benda seperti menhir, arca dan lainnya. Untuk bangunan ada 55 cagar budaya seperti rumah adat Jawa. Selain itu, ada 15 situs, tujuh struktur cagar budaya dan dua warisan dari kategori lainnya.

Keberadaan cagar budaya masih akan bertambah karena ada 21 warisan masa lalu yang dikaji untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, syarat untuk bisa ditetapkan sebagai cagar budaya harus memiliki nilai sejarah yang kuat. Selain itu, usia warisan setidaknya berumur paling sedikit 50 tahun.

"Saat ini masih dalam proses karena menetapkan harus melalui kajian secara ilmiah dan ditetapkan oleh tim ahli," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul Choirul Agus Mantara mengatakan pengusulan cagar budaya merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap tahun. Adapun pengusulan berjenjang mulai tingkat kabupaten, provinsi, nasional hingga menjadi situs warisan dunia.

Untuk kajian juga melibatkan tim ahli cagar budaya, sehingga penetapan tidak dilakukan dengan sembarangan.

"Semua disesuaikan nilai dari benda yang dikaji. Untuk langkah awal ditetapkan sebagai cagar budaya kabupaten, kemudian bisa meningkat di tingkat provinsi, nasional dan kalau memungkinkan bisa menjadi warisan dunia," kata Mantara.

Menurut dia, dari sisi peninggalan, Gunungkidul memiliki warisan yang komplit. Hal ini terlihat dari temuan artefak yang berasal dari zaman purba hingga masa modern. Penetapan cagar budaya dilakukan sebagai upaya menjaga dan merawat kelestarian terhadap benda maupun situs warisan yang ada.

"Kami berharap adanya penetapan benda cagar budaya dapat mempertahankan keberlangsungan dari lokasi situs maupun benda yang diusulkan tetap terjaga," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
Olahraga
Sayang Sekali, Leo/Daniel K...
Advertisement
KP3 ABAS Deklarasikan Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan

KP3 ABAS Deklarasikan Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan

25 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.