Tindak Tegas, Bareskrim Tetapkan Dua Crazy Rich Sebagai Tersangka Robot Trading ATG dan Sita Uang Rp450 Miliar
📅 Kamis, 17 Agu 2023, 01:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara/Istimewa
Jakarta - Tindak tegas, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipedksus) Bareskrim Polri menetapkan dua orang "crazy rich" sebagai tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Kedua "crazy rich" tersebut, yakni inisial LI "crazy rich" dari Tangerang dan IG "crazy rich" dari Sumatera Utara. Penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack (crazy rich dari Aceh) dan Chandra Bayu alias Bayu Walke.
"Kasus ini hampir sama dengan robot trading NET89. Tiga tersangka sudah tahap P-21 atas nama DW, WK dan Zakaria," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Rabu.
Whisnu menyebut, dua tersangka lainnya yakni IG dan LI sedang dalam proses P-19 atau pengembalian berkas dari Kejaksaan untuk dilengkapi.
"Mudah-mudahan dalam waktu minggu depan dua tersangka lagi sudah bisa lengkap P-21," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam kasus ini, kata dia, penyidik berhasil menyita aset tersangka Rp 450 miliar. Jumlah korban yang dirugikan dalam kasus ini sebanyak 1.500 orang.
"Ini terus kami upayakan untuk pengungkapan pelaku lainnya, kami terus berupaya untuk mencari sebanyak-banyaknya barang bukti untuk dikembalikan kepada korban," kata Whisnu.
Whisnu menyebut, para tersangka selain dijerat kasus penipuan investasi juga diterapkan tindak pidana pencucian uang.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Artinya kami bersama dengan teman-teman PPATK terus melacak aset-asetnya, sehingga kami bisa mencari aset-aset di dalam maupun di luar negeri," ujar Whisnu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!