Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perkuat Sosialisasi, Kemenag Edukasi Santri Hindari Pernikahan Usia Sekolah

📅 Kamis, 10 Agu 2023, 18:43 WIB | Oleh: Tim Penulis
Perkuat Sosialisasi, Kemenag Edukasi Santri Hindari Pernikahan Usia Sekolah Doc: ANTARA/Nancy L Tigauw
Ket. Kepala Kantor Kementerian Agama Minahasa Tenggara Muhammad Thaib Mokobombang, saat memberikan arahan kepada para santri, di Ratahan, Kamis (10/8/2023).

Manado - Perkuat sosialisasi, Kementerian Agama mengedukasi para santri agar menghindari pernikahan di usia sekolahdi Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.

Ada ratusan siswa madrasah yang mendapatkan edukasi soal pernikahan di usia sekolah,kata Kepala Kantor Kementerian Agama Minahasa Tenggara Muhammad Thaib Mokobombangdi Ratahan, Kamis.

Ada 138 dan siswa MTsdan 42 orang ini diharapkan bisa memberikan dampak besar bagi teman-teman di lingkungan dia berada.

Hal tersebut menjadi langkah yang strategis dengan memberikan edukasi sejak dini dimulai dari remaja usia sekolah.

"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bimbingan dan juga menambah pengetahuan anak-anak remaja usia sekolah," katanya.

Ia menjelaskan kegiatan ini merupakan Program Kementerian Agama, dengan harapan agar remaja memiliki bekal dan persiapan di kemudian hari ketika mereka sudah memasuki jenjang pernikahan ini.

Mantan Kasubbag TU Kemenag Bolsel ini juga mengatakan bahwa kegiatan bimbingan perkawinan remaja usia sekolah ini, bertujuan untuk membuka wawasan para pelajar agar tidak terburu-buru menikah pada usia yang belum cukup.

"Dengan adanya kegiatan bimbingan perkawinan remaja usia sekolah ini, dapat membuka cara pandang adik-adik dan membantu pengembangan potensi yang ada pada diri adik-adik sekalian, tentunya juga dapat memahami dampak dan resiko dari pernikahan dini," terang orang nomor satu di Kemenag Mitra ini.

Mokobombang berharap dengan adanya kegiatan ini, remaja usia sekolah dapat memahami UU No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, sehingga nantinya tidak ada lagi remaja yang menikah di bawah umur.

"Saya harap kepada adik-adik sekalian, untuk dapat memahami UU No 16 Tahun 2019 tentang pernikahan, karena ini meliputi batas usia untuk melakukan perkawinan, dan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.