Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Inspektorat Daerah Dinilai Tidak Paham Sistem PPDB

📅 Kamis, 13 Jul 2023, 01:05 WIB | Oleh:
Inspektorat Daerah Dinilai  Tidak Paham Sistem PPDB Doc: dok kemendikbud
Ket. Inspektur Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Chatarina Girsang.

JAKARTA - Inspektur Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Chatarina Girsang, menyebut inspektorat daerah tidak paham sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sehingga pengawasan PPDB cukup lemah. Adapun dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB ada empat jalur PPDB yaitu Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Prestasi.

"Inspektorat daerahnya tidak tahu bahwa PPDB yang diatur dengan Permendikbud zonasi ada empat jalur. Ini juga menjadi PR bagi kami dan kami turun harus dengan inspektorat daerah sehingga pengawasan cukup lemah," ujar Chatarina, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR RI, di Jakarta, Rabu (12/7).

Dia mengatakan, pelanggaran atas suatu regulasi, termasuk PPDB karena lemahnya pengawasan. Menurutnya, penyimpangan kebijakan dalam PPDB merupakan pelanggaran atas prinsip kebijakan itu sendiri yaitu objektif, transparan, dan akuntabel.

"Objektif sesuai tujuan, transparan harus jelas terbuka melalui ppdb online, akuntabel semua harus terukur. Itu prinsip yang dilanggar sehingga kita banyak menemukan temuan2 tersebut," jelasnya.

Masalah Sosialisasi

Chatarina mengungkapkan, kementerian sudah melakukan sosialisasi terkait Permendikbud PPDB. Sosialisasi juga dilakukan bersamaan dengan Permendikbud pencegahan kekerasan di satuan pendidikan.

Dia menyebut, permasalahan terjadi saat sosialisasi sebab disdik tidak langsung menurunkan kepada sekolah. Dia mencontohkan, untuk orang tua kelas 6 SD harus mendapat sosialisasi PPDB SMP, sedangkan orang tua kelas 9 SMP harus mendapat sosialisasi PPDB SMA.

Sementara itu, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Abetnego Tarigan mengatakan pemerintah daerah (pemda) perlu turun ke lapangan untuk mengawasi pelaksanaan pendaftaran PPDB jalur zonasi guna mencegah kecurangan.

Sebaiknya Anda baca juga:

"Kami (KSP) turut mendorong pelaksanaan penegakan regulasi exsisting untuk percepatan perbaikan pelaksanaan PPDB melalui jalur zonasi," kata Abetnego, Rabu.

Abetnego mengatakan pelaksanaan PPDB berbasis zonasi seharusnya tidak hanya berhenti pada seleksi administrasi berkas, melainkan dibarengi dengan upaya pengecekan lapangan terkait calon peserta didik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.