Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Memalukan, Kades Ini Ditahan karena Korupsi Dana Desa

📅 Selasa, 11 Jul 2023, 23:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Memalukan, Kades Ini Ditahan karena Korupsi Dana Desa Doc: ANTARA/Zumrotun Solichah
Ket. Petugas Kejari Jember membawa Kades Mundurejo ES yang memakai rompi merah muda untuk ditahan di Lapas Kelas II-A Jember, Selasa (11/7/2023) petang.

Jember - Memalukan, penyidik Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, menahan Kepala Desa Mundurejoberinisial ES setelah ditetapkan sebagaitersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa.

"Tim jaksa penyidik menetapkan ES sebagai tersangka setelah memiliki cukup bukti dalam perkara rasuah pekerjaan pavingisasi Jalan Navi di Desa Mundurejo," kata Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Jember, Selasa petang.

Menurutnya, tersangka ES mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran pekerjaan pavingisasi jalan dengan memerintahkan perangkat desa untuk membuat sejumlah laporan pertanggungjawaban fiktif pekerjaan tersebut.

Padahal pekerjaan pavingisasi jalan itu dikerjakan dan dibiayai oleh mantan Kades Mundurejo secara pribadi pada tahun 2019. Bahkan anggaran makan dan minum untuk pekerja pun berasal dari swadaya masyarakat sekitar.

Kajarimenjelaskan tersangka ES memuat anggaran yang tertuang dalam Peraturan Desa Mundurejo Nomor 7 Tahun 2021 tentang APBDes Mundurejoyang mencantumkan anggaran pavingisasi di Jalan Navisebesar Rp275.743.210 dengan panjang jalan tertera 300 meter dan lebar 3,2 meter.

"ES pun telah mencairkan seluruh anggaran tersebut dan digunakan membayar pajak pekerjaan paving jalan itu sebesar Rp33.090.900 sehingga tersisa Rp242.652.310. Kemudian sisa uang tersebut seolah-olah diserahkan ke penjual paving berinisial G sebesar Rp96.700.000," katanya.

Penjual paving berinisial G yang dalam perkara itu menjadi saksi telah menitipkan uang tersebut ke penyidik Pidana Khusus Kejari Jember, sedangkan sisa uang sebesar Rp145.952.310 berada dalam penguasaan tersangka ES untuk menguntungkan diri sendiri.

"Berdasarkan audit Kejati Jatim, perkara rasuah yang melibatkan kades tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp242 juta lebih," ujarnya.

Tersangka ES dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 8 dan 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka diancam pidana penjara paling singkat selama empat tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, sedangkan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," jelasnya.

Tersangka ES ditahan selama 20 hari ke depan mulai 11 hingga 30 Juli 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Karya Anak Magelang Bikin Terpukau, 30 Pelukis Cilik Ramaikan “Ruang Khayal Anak #1”
    Preview komentar:
    Layanan pusat bantuan Bank Nagari Layanan WhatsApp call ...
    Layanan pusat bantuan Bank Nagari Layanan WhatsApp call ...
  • Di Tengah Misi Padamkan Karhutla, Mobil Damkar Belitung Malah Kecelakaan
    Preview komentar:
    Layanan bebas pulsa Bank Nagari Layanan WhatsApp call ...
    Layanan bebas pulsa Bank Nagari Layanan WhatsApp call center ...
  • Night at Museum Ajak Generasi Muda Pelajari Sejarah dan Budaya dalam Suasana Eksklusif
    Preview komentar:
    Layanan WhatsApp Bank Nagari Layanan WhatsApp call center ...
    Layanan WhatsApp Bank Nagari Layanan WhatsApp call center ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Nasional
Menkes Dorong Dokter Indone...

BI: Transaksi QRIS Bebas Biaya Mulai 1 Oktober 2026

51 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
BI: Transaksi QRIS Bebas Bi...
Ekonomi
Harga BBM Pertamina, Shell,...
Megapolitan
Tabrakan Beruntun di Tol Se...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.