Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bunga Pinjaman Online Mematikan Rakyat Kecil

📅 Senin, 10 Jul 2023, 00:03 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Bunga Pinjaman Online Mematikan Rakyat Kecil Doc: Sumber: OJK - KJ/ONES

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didesak mengevaluasi tarif bunga pinjaman online (pinjol) karena terlalu tinggi dan mencekik bahkan"mematikan" rakyat kecil. Bunga pinjaman online jauh lebih tinggi dari rentenir. Evaluasi tingkat bunga diperlukan karena peminjam banyak resah, mereka tidak mampu membayar pinjamannya.

Pengamat ekonomi dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti, mendesak pemerintah untuk secepatnya mengevaluasi batasan bunga pinjol agar perusahaan pinjol tidak semau-maunya sendiri mematok bunga. "Jika tidak diatur akan banyak korban akibat pinjol. Bunganya harus dievaluasi, jangan terlalu tinggi seperti rentenir," tandas Esther.

Dia mengakui bahwa pinjol bisa memperluas akses kredit ke masyarakat, namun eksistensinya berbahaya karena bunganya terlalu tinggi sehingga banyak orang yang terjebak utang pinjol dan tidak bisa mengembalikan.

Agak Terlambat

Sementara itu, pakar ekonomi dari Universitas Surabaya (Ubaya), Bambang Budiarto, mengatakan rencana regulasi range bunga OJK meskipun baik, namun agak terlambat. Apalagi, sisi buruknya tidak sedikit seperti bunga dan biaya tinggi, risiko keamanan, serta beberapa platform pinjaman online tidak bertanggung jawab.

"OJK membuat regulasi range bunga sebenarnya bagus, meskipun sedikit kalah start dengan laju perkembangan pinjol," kata Bambang.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan penetapan batas maksimal tingkat bunga pinjaman diperlukan untuk mencegah stigma negatif masyarakat terkait aspek fairness dari tingkat suku bunga yang dibebankan kepada borrower (peminjam).

Pengaturan juga dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan bagi borrower agar tidak dikenakan bunga dengan besaran yang tidak wajar. Berdasarkan hasil riset OJK pada 2021, manfaat ekonomi atau bunga pinjaman pinjol dapat ditetapkan pada kisaran 0,311-0,4 persen per hari, atau 9 persen sampai 12 persen per bulan atau di atas 100 persen per tahun.

"Berdasarkan hasil riset tersebut maka OJK akan menyiapkan peraturan lebih lanjut terkait perbedaan tingkat suku bunga untuk pendanaan produktif dan multiguna," katanya.

Sebelumnya juga diberitakan rasio kredit bermasalah perusahaan teknologi keuangan atau financial tecnology (fintech) peer to peer (P2P) lending melonjak dan mulai mengkhawatirkan.

Berdasarkan data OJK, outstanding pembiayaan yang disalurkan industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) memang terus meningkat. Posisi Mei 2023 total pembiayaannya sudah mencapai 51,46 triliun rupiah atau tumbuh 28,11 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy).

Namun demikian, Tingkat Wanprestasi (TWP) 90 juga naik menjadi 3,36 persen per Mei 2023 atau mencapai 1,72 triliun rupiah dari total pinjaman.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Jakarta Didorong Jadi Pusat Industri Kopi Nasional, Libatkan 193 Ribu Pelaku Usaha
    Membaca artikel yang sangat komprehensif ini, saya merasa ...
  • Gunung Anak Krakatau Terus Erupsi, Jakarta Kena Sebaran Abu Vulkanik
    Sangat mungkin terjadi erupsi yg lebih besar, kemarin ...
  • Ditentang AS, PBB Adopsi Resolusi 'Koreksi Peta Dunia', Benua Afrika Ternyata 14 Kali Lebih Besar!
    Indonesia lebih besar dari Eropa. Jarak antara Sabang ...
  • Sapi Aceh Dibawa ke Pulau Terluar, Aceh Besar Bidik Ketahanan Pangan
    Kenapa harus ke pulau aceh pengembangan plasma nutfah ...
  • Aturan Insentif Motor Listrik Masih Digodok, Pemerintah Siapkan Rancangan Perpres
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai urgensi payung hukum ...
Olahraga
Klasemen Liga Italia: AS Ro...
Luar Negeri
Penjahat Perang Ratko Mladi...
Nasional
Erupsi Menerus Gunung Anak ...
Megapolitan
Antisipasi Abu Vulkanik, Po...
Advertisement
Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma Masih Berstatus Closed hingga 18.00 WIB

Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma Masih Berstatus Closed hingga 18.00 WIB

07 Sep 2026
Pilihan Pembaca
# 6
# 6
Wapres Sara Duterte Bayar Uang Jaminan
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.