Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Antisipasi Penyimpangan, Bawaslu Semarang Cermati Tahapan Perbaikan Berkas Bacaleg

📅 Jumat, 30 Jun 2023, 00:42 WIB | Oleh: Tim Penulis
Antisipasi Penyimpangan, Bawaslu Semarang Cermati Tahapan Perbaikan Berkas Bacaleg Doc: ANTARA/Ilustrator/Kliwon
Ket. Ilustrasi Pemilu 2024.

Semarang - Antisipasi penyimpangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Jawa Tengahj, terus melakukan pencermatan terhadap tahapan perbaikan berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024.

"Saat ini, subtahapannya 'kan perbaikan hasil vermin (verifikasi administrasi) oleh KPU," kata anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini di Semarang, Kamis.

Nayamengatakan bahwa banyak bacaleg yang belum memenuhi persyaratan secara administrasi. Misalnya, legalitas ijazahnya, belum menyertakan surat keterangan pensiun ASN, dan surat keterangan kesehatan.

Oleh karena itu, kata dia, KPU mengembalikan berkas administrasi bacaleg tersebut kepada partai politik untuk perbaikan sesuai dengan jadwal, mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

"Kami sudah memberikan masukan kepada KPU terkait dengan temuan itu dan sudah ditindaklanjuti. Jadi, bacaleg yang berkasnya harus diperbaiki itu statusnya 'kan BMS (belum memenuhi syarat)," katanya.

Namun, kata dia, jika parpol sampai batas waktu yang ditentukan tidak mengirimkan perbaikan berkas administrasi kepada KPU, status BMS pada bacaleg akan menjadi TMS (tidak memenuhi syarat).

"Ini 'kan proses dari bacaleg menjadi caleg. Kami terus melakukan pencermatan dan pengawasan dalam setiap tahapan, termasuk perbaikan berkas administrasi ini," kata Naya.

Ia menuturkan bahwa pihaknyamelakukan pengawasan secara melekat kepada KPU selaku penyelenggara pemilu sehingga bisa langsung memberikan masukan untuk segera menindaklanjutinya.

"Ya, kami tentupositive thinkingkarena parpol pastinya akan menindaklanjuti secara baik dan melakukan perbaikan dalam rangka menyelamatkan kader-kadernya untuk jadi caleg," katanya.

Parpol, kata dia, memang boleh mengganti bacaleg selama belum ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT). Akan tetapi, prosesnya juga tidak mudah, misalnya harus ada persetujuan pimpinan pusat.

"Yang pasti, kami akan terus lakukan pencermatan dari hasil perbaikan dokumen pendaftaran (bacaleg) yang nantinya disampaikan parpol kepada KPU Kota Semarang," pungkas Naya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.