Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Usut Tuntas, Bawaslu Makassar Periksa Belasan PPS Diduga Melanggar Kode Etik

📅 Senin, 19 Jun 2023, 17:49 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut Tuntas, Bawaslu Makassar Periksa Belasan PPS Diduga Melanggar Kode Etik Doc: ANTARA/Darwin Fatir
Ket. Suasana konferensi Pers beberapa waktu lalu di kantor Bawaslu Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Makassar - Usut tuntas. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memeriksa belasan anggota panitia pemungutan suara (PPS) kelurahan di Daerah Pemilihan (Dapil) V meliputi Kecamatan Mariso, Mamajang, dan Tamalatekarena diduga bertemu bakal calon legislatif (bacaleg)

"Kami telah memeriksa 12 orang, tapi delapan orang mengaku hadir dalam pertemuan yang diduga digerakkan salah seorang bakal calon. Dan empat orang menerima undangan, tapi tidak hadir," ungkap Ketua Bawaslu MakassarAbdillah Mustari saat dikonfirmasi wartawan, Senin.

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan bersangkutan, ada anggota PPS sengaja mengundang sesama anggota untuk diajak bertemu dengan salah seorang bakal caleg tersebut, namun demikian dari 12 orang terduga itu hanya delapan yang menghadiri pertemuan.

"Yang mengundang sesama penyelenggara, diajak temannya, mereka mengikuti, hadir, dan mendapatkan uang transpor. Orang yang diperiksa yang hadir dalam pertemuan itu saja," kata Abdillah.

Saat ditanyakan kapan hasil pemeriksaan itu selesai dan bila dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara ad hoc apakah direkomendasi ke KPU Makassar untuk sanksi pemecatan, ia mengatakan pihaknya akan menjalankan sesuai mekanisme aturan yang berlaku.

"Tentu bila terbukti, kita minta KPU bahwa Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk pemberian sanksi pemberhentian," papar dia.

Pengungkapan kasus dugaan pelanggaran tersebut, katanya, setelah Bawaslu Makassar menerima pelaporan dari warga adanya sejumlah anggota PPS ikut pertemuan dengan seorang pimpinan anak cabang organisasi masyarakat diduga difasilitasi bakal caleg tersebut. Namun demikian, Bawaslu tidak memanggil yang bersangkutan karena belum ditetapkan sebagai calon legislatif.

"Untuk pemberi informasi kita rahasiakan identitasnyakarena itu kewajiban Bawaslu. Sedangkan untuk para terduga oknum PPS ini identitasnyamasih kita rahasiakan karena masih dalam proses pendalaman penanganan pelanggaran kode etik," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi menyatakan sejauh ini masih menunggu hasil kajian Bawaslu seperti apa dan belum ada rekomendasi yang dikirimkan seperti apa pelanggarannya. Kendati demikian pihaknya siap menindaklanjuti.

"Kami siap menindaklanjuti, bila terbukti bisa dipecat, ini soal integritas penyelenggara pemilu. Tapi apakah itu benar ada kaitan dengan bakal caleg tertentu, warna politik tertentu, kami masih tunggu hasil kajiannya," kata dia.

Selain itu, KPU Makassar sangat koperatif dan mendukung langkah yang ditempuh Bawaslu, termasuk memberikan data dan informasi maupun hal lain berkaitan pemeriksaan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Yukkk Ikuti Acara Unik: Bakar Pisang Raja di Kota Tua

26 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Yukkk Ikuti Acara Unik: Bak...

Ini Alasan Lisa BLACKPINK Terjun ke Dunia Akting

26 menit yang lalu | Lili Lestari

Rona
Ini Alasan Lisa BLACKPINK T...
Nasional
Kementerian UMKM Apresiasi ...
Megapolitan
Memperbaiki Udara Jakarta, ...
Megapolitan
Polisi Gagalkan Peredaran N...

Blok M Diharapkan Menjadi Kawasan Percontohan Udara Bersih

59 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Blok M Diharapkan Menjadi...

Jakarta Terus Berupaya Memperbaiki Udara

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Jakarta Terus Berupaya Memp...
Megapolitan
Sumber Daya Hayati Berkelan...
Sebanyak 34.000 Bungkus Nasi Dibagikan dalam Tradisi Buka Luwur Sunan Kudus

Sebanyak 34.000 Bungkus Nasi Dibagikan dalam Tradisi Buka Luwur Sunan Kudus

25 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.