Hasil Tagihan BLBI Harus yang Sudah Disetor ke Negara
📅 Rabu, 07 Jun 2023, 00:01 WIB | Oleh: Eko S
Doc: ISTIMEWA
JAKARTA - Perolehan negara dari hasil penagihan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus dalam bentuk dana rupiah dan masuk ke kas negara, bukan dalam wujud tanah yang nilainya bisa diatur. Jadi, aset yang disita harus dijual dulu sehingga nilai nominalnya menjadi jelas.
"Saya mengingatkan kesalahan fatal Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dulu bisa terulang lagi oleh Satgas BLBI sekarang ini. Seharusnya aset tersebut dijual dulu, jadikan tunai, dan masukkan ke kas negara, baru nilainya jelas," kata Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD, Hardjuno Wiwoho, kepada Koran Jakarta, Senin (6/6).
Dulu saat BPPN mengurus aset obligor, saat dijual nilai tunainya hanya 5 persen dari perkiraan. Fatal dan sangat merugikan rakyat. Hardjuno mengingatkan, negara saat itu memberi BLBI dalam bentuk tunai. Dan kemudian dibayar oleh para obligor dalam bentuk aset yang ternyata saat aset tersebut dilelang oleh BPPN, nilainya jauh dari yang diklaim oleh para obligor.
Hardjuno ini menanggapi apa yang disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Seperti dikutip dari Antara, saat memberi sambutan pada acara serah terima aset eks BLBI, Mahfud menyampaikan perbedaan hitung-hitungan uang negara yang dipinjam obligor/debitur BLBI bakal diselesaikan Satgas BLBI sampai penghujung masa tugas mereka pada akhir 2023.
Sebaiknya Anda baca juga:
Mahfud MD, yang juga selaku Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), menilai saat ini masih ada beberapa obligor/debitur yang belum membayar utangnya karena punya hitung-hitungan pinjaman yang berbeda dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dengan Satgas BLBI.
"Kami sampai akhir tahun ini akan menyelesaikan selisih perhitungan karena banyak yang datang berbeda menghitungnya. Misalnya kami bilang lima triliun rupiah, dia (obligor/debitur) bilang tiga triliun rupiah. Dia punya bukti perhitungan siapa, dan kami punya bukti tanda tangan di Kantor Menteri Keuangan. Ada lagi bukti beda dengan bukti hitungan BPK," kata Mahfud.
Banyak Tertunda
Sebaiknya Anda baca juga:
Mahfud menjelaskan problem itu sering kali menghambat penagihan utang. "Nanti kami selesaikan itu, karena selama ini banyak tertunda karena yang begini ini, yang menyangkut aset sangat luas," katanya.
Walaupun demikian, Mahfud menyampaikan persoalan itu dapat segera diatasi. "Itu tidak terlalu sulit mencari kompromi," kata dia.
Dalam acara serah terima aset eks BLBI di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, Mahfud MD menyampaikan Satgas BLBI sejak mulai bekerja pada Juni 2021 sampai Mei 2023 berhasil mengembalikan hampir 30 persen uang negara yang dipinjam para obligor/debitur BLBI.
"Sejak Satgas BLBI efektif beroperasi pada 2021 sampai sekarang, perolehan Satgas sudah mencapai 30.659.140.833.166 rupiah (30,66 triliun rupiah)," kata Mahfud.
Lebih jauh, Hardjuno mengapresiasi apa yang telah dikerjakan oleh Satgas BLBI terutama dalam keberaniannya membuka kembali masalah yang telah lama diabaikan oleh para pejabat negara sebelum-sebelumnya.
Namun, Hardjuno meminta Mahfud selaku Dewan Pengarah Satgas BLBI untuk hati-hati saat menyatakan nilai sitaan aset, di mana dikatakan memiliki total nilai hingga 29,608 triliun rupiah. Sebab, pengalaman dari skandal BLBI adalah pengalaman tentang bahwa aset yang diberikan oleh para obligor ternyata adalah aset bodong alias nilainya jauh dari yang diklaimkan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!