Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mengagetkan, Hakim Vonis Bebas Mantan Kepala BPN Kabupaten Toba Perkara Korupsi

📅 Selasa, 06 Jun 2023, 06:38 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mengagetkan, Hakim Vonis Bebas Mantan Kepala BPN Kabupaten Toba Perkara Korupsi Doc: ANTARA/M Sahbainy Nasution
Ket. Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Toba Saut Simbolon (kanan) mendengar amar putusan dari majelis hakim yang dinyatakan vonis bebas di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/6/2023).

Medan - Mengagetkan, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin, menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Toba Saut Simbolon yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengembangan transportasi Danau Toba anggaran 2017.

Selain itu, Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan yang merupakan penerima ganti rugi lahan juga divonis bebas oleh majelis hakim.

"Membebaskan ketiga terdakwa dari segala dakwaan penuntutan umum. Memerintahkan penuntut umum segera mengeluarkan terdakwa dari sel tahanan, serta mengembalikan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat," kata Hakim Ketua Dahlan di PN Medan.

Menurut majelis hakim, JPU tidak konsisten dalam menentukan atas hak lahan yang telah diganti rugi kepada terdakwa Daulat dan Lumongga untuk direncanakan sebagai pusat perbaikan dan perawatan berkala terhadap kapal transportasi kawasan Danau Toba di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea Kabupaten Toba.

"Ahli Konsultan dari PT Dok Bahari Nusantara tidak berwenang dalam menentukan lahan atau areal di sempadan danau atau sungai merupakan milik negara," urai majelis hakim.

Demikian juga Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, dan tidak mengatur soal daerah sempadan merupakan lahan milik negara.

Demikian halnya dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Toba Prioritas Nasional, tidak mengatur soal batas-batas milik negara.

Setelah mendengar amar putusan majelis hakim yang menyatakan ketiga terdakwa bebas, maka tim JPU dari Kejari Tobasa akan melakukan kasasi.

Sebelumnya, Saut Simbolon dituntut JPU selama empat tahun dan denda Rp200 juta. Sementara Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan dituntut enam tahun enam bulan denda Rp200 juta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Ekonomi
Kapal Tanker Pertamina Bant...
Megapolitan
Perum Bulog Percepat Penyal...
Advertisement
Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.