Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ganjar Sowan ke Pimpinan Pesantren Buntet Cirebon

📅 Sabtu, 03 Jun 2023, 14:26 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ganjar Sowan ke Pimpinan Pesantren Buntet Cirebon Doc: ANTARA/Putu Indah Savitri
Ket. Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo (kiri) bersama Pengasuh Pondok Pesantren Buntet, Cirebon, Jawa Barat, KH. Adib Rofi'uddin (kanan) di kediaman Kiai Adib, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (3/6/2023).

KOTA CIREBON - Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo berdiskusi kebangsaan ketika melakukan silaturahmi dan sowan ke Pengasuh Pondok Pesantren Buntet, Cirebon, Jawa Barat, KH. Adib Rofi'uddin.

"Jadi sudah sah, ya pak Kiai dan ibu Nyai, bisa hadir dan mendapatkan banyak gambaran tentang bangsa ini, negara ini ke depan seperti apa," kata Ganjar usai diterima di kediaman Kiai Adib, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (3/6).

Dengan takzim dan penuh hormat, Ganjar menyalami Kiai Adib dan Nyai. Para santri berdiri berjejer ingin melihat dari dekat Gubernur Jawa Tengah itu.

"Beliau ngijazahin saya beberapa hal yang tentu saja ini sangat baik, bagaimana membangun suasana kebangsaan yang damai, tentram, baldatun toyyibatun warobbun ghofur, suasana luar biasalah. Saya sangat berbahagia bisa diterima dengan baik. Intinya itu. Selebihnya makan masakan Bu Nyai yang luar biasa lezat," kata Ganjar.

Warga masyarakat sekitar Ponpes Buntet terpantau menunggu usainya serah terima kaligrafi dari Ganjar kepada Kiai Adib.

Saat mobil Ganjar lewat, masyarakat berlomba ingin menyalami Ganjar. Kendaraan berjalan melambat agar warga yang ingin bersalaman tetap dalam situasi yang nyaman.

Kunjungan Ganjar ke Pondok Al-Inaaroh Al-Hikam Buntet Pesantren Cirebon, Jawa Barat, merupakan bagian dari safari politik Ganjar di Cirebon, Jawa Barat.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.