Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tindak Tegas, Polres Bintan Amankan Dua Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

📅 Senin, 15 Mei 2023, 00:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Polres Bintan Amankan Dua Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Doc: ANTARA/HO-Humas Polres Bintan
Ket. Dua pelaku kasus pembakaran hutan dan lahan yang berinisial KH (36) dan MR (58) diamankan Polres Bintan, Polda Kepri, Minggu (14/5/2023).

Bintan - Tindak tegas, Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri), mengamankan dua orang pria yang merupakan pelaku pembakaran hutan dan lahan untuk membuka area perkebunan, Minggu.

"Dua pelaku berinisial KH (36) dan MR (58). Warga Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan," kata Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo.

Kapolres Bintan menerangkan kejadian berawal pada Jumat (12/5), telah terjadi kebakaran hutan dan lahan di Kampung Kangboi, Desa Toapaya Utara, Kecamatan Toapaya.

Selanjutnya api yang membakar hutan dan lahan ini berhasil dipadamkan oleh personil gabungan Polsek Gunung Kijang, Sat Samapta Polres Bintan dan dibantu masyarakat setempat.

"Polres Bintan mengerahkan mobil Water Canon untuk memadamkan api, juga dilakukan pemadaman secara manual dengan peralatan seadanya," ujarnya.

Setelah diselidiki, kata kapolres, ternyata lahan itu merupakan milik pelaku KH yang sengaja dibakar dengan maksud akan membuka lahan perkebunan nanas.

Dalam aksinya, KH dibantu seorang pelaku lainnya MR dengan upah sebesar Rp2 juta. Keduanya membuka lahas seluas satu hektar dengan cara menebas, membersihkan hingga membakarnya.

"Luas lahan yang terbakar sekitar 1,5 hektar, beruntung api dapat dipadamkan berkat kesiapsiagaan petugas gabungan kebakaran hutan dan lahan," ungkap Kapolres Bintan.

Lanjutnya menyampaikan saat ini kedua pelaku KH dan MR sudah ditahan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Perbuatan keduanya melanggar Pasal 108 Juncto Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan dan atau Pasal 187 Ayat ( 1) KUHP dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Daerah
PMI Cianjur Pastikan Pendis...
Megapolitan
Terdampak Kekeringan, Pemka...
Advertisement
Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.